Sumsel Independen – Melihat seratus pernikahan anak usia dini yang semakin meningkat terus meningkat Terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun yang membuat meningkatkannya angka pernikahan usia dini.
Berdasarkan data perkara permohonan dispensasi kawin di OKU Timur yang disampaikan oleh Ketua PA Martapura, tercatat pada tahun 2019 terdapat 59 perkara. Kemudian terus meningkat tajam di tahun 2020 sebanyak 170 perkara. Adapun di tahun 2021 per pekan pertama bulan Juni sudah 78 perkara.
Melihat kondisi tersebut Pengadilan Agama Martapura berinisiatif untuk melakukan kolaborasi dan sinergitas dengan DPPPA OKU Timur guna menekan angka pernikahan usia dini khusunya di kabupaten OKU Timur yang langsung di sambut baik oleh kepala DPPPA OKU Timur Hanafi., S.E., M.M.di kantor Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU Timur Rabu.(9/6/2021)
Dalam kunjungan tersebut langsung di hadiri Ketua Pengadilan Agama Martapura Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I., yang langsung berkunjung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten OKU Timur dalam rangka bersinergi dan berkolaborasi untuk menekan perkawinan di bawah umur di kabupaten OKU Timur
Dalam kunjungan tersebut Syarifah Aini, S.Ag., M.H.I., yang juga didampingi oleh wakil ketua PA Martapura Septianah, S.H.I., M.H., Hakim Humas Wildi Raihanda, Lc, dan Panitera Muhamad Sanusi, S.Ag., yang langsung disambut langsung oleh Kepala Dinas PPPA Hanafi., S.E., M.M. dan beberapa orang Kabag.
Ketua Pengadilan Agama Martapura mengungkapkan bahwa Setiap tahun angka perkawinan di bawah umur di OKU Timur terus meningkat. Terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Setiap tahun angka perkawinan di bawah umur di OKU Timur terus meningkat. Terutama pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah tahun” sembilan belas tahun , ujar Syarifah
Syarifah menambahkan bahwa, meski saat ini usia perkawinan pria dan wanita telah ditentukan bagi adalah sembilan belas tahun, namun orang tua pihak pria dan wanita masih dapat meminta dispensasi kawin dari Pengadilan bila terdapat alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sebagaimana ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.
“Dalam memeriksa bukti-bukti pendukung, Hakim merujuk kepada Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019, yaitu surat rekomendasi dari Psikolog atau Dokter, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan& Anak (P2TP2A), serta Komisi Perlindungan Anak. Sehingga sangat diperlukan adanya sinergi Pengadilan Agama, DPPPA, DINSOS, dan DINKES,” tegasnya
Menanggapi hal tersebut Kepala DPPPA OKU Timur Hanafi., S.E., M.M.menyambut baik rencana sinergitas yang disampaikan upaya menekan angka peningkatan perkawinan di bawah umur .
“memang perlu dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019. Sehingga perlu adanya sinergitas antara instansi-instansi terkait untuk melakukannya, dan karenanya dibutuhkan pembicaraan mendalam dan pertemuan lebih lanjut untuk mematangkan sinergitas tersebut”, pungkasnya Hanafi. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar