Sumsel Independen – Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH sempat menghela nafas panjang dengan mata berkaca sesaat sebelum mengetok palu mengesahkan Perda tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/2).
Suasana haru ini sempat membuat peserta dan hadirin rapat paripurna menjadi hening, ditambah aksi spontan anggota DPRD yang sujud syukur usai pengesahan Perda bersama Pemprov Sumsel yang langsung dihadiri oleh Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
“Alhamdulillah, Allahuakbar,” kata Anita setelah ketuk palu.
“Kita menjadi Provinsi kedua setelah Jabar di Indonesia dan pertama di Sumatera,” sambungnya usai Paripurna.
Politisi Golkar ini menjelaskan, Pesantren adalah salah satu elemen bangsa yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan negara tercinta. Sejarahpun mencatat bahwa Pesantren melalui santri dan kiai memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan.
“Barulah setelah 74 tahun Indonesia merdeka mendapat pengakuan dengan lahirnya UU no 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dan ini menjadi landasan kita untuk membuat Perda ini,” ulasnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren, H Antoni Yuzard SH MH dalam laporan pembahasan dan penelitian menyampaikan tujuan dari PERDA ini untuk memberikan legitimasi kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan agar dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren dalam bentuk fasilitas kebijakan, bantuan sarana dan prasarana dan bantuan pendanaan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan sinergisitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap penerapan dan implementasiny. Juga, dukungan penguatan anggaran terhadap operasional pelaksanaan Perda tersebut sehingga dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru salam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kerjasamanya.
“Sesuai pendapat kami sampaikan sebelumnya agar materi Raperda ini seauaikan dan selaraskan dengan aturan yg lebih tinggi. Prinsipnya kami menyambut baik perwujudan kepedulian pimpinan dan anggota DPRD Sumsel,” tegas Gubernur.
Dijelaskan, Slselama ini dasar hukum bantuannya Permendagri dana hibah. Dengan adanya landasan hukum ini bisa lebih mengena dan kuat lagi.
“Saya dapat informasi ini adalah perda kedua setelab jawa barat. Harapan saya ini bisa kita segera fasilitasi ke kemendagri sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Pergub,” tambahnya.
Terpisah, Ketua RMI (Asosiasi Pesantren NU) Sumsel, KH Hendra Zainuddin, M.Pd.I mengaku bersyukur dan berterimakasih atas disahkannya Perda Pesantren. Iapun berharap Perda ini dapat menguatkan peran pesantren sebagaimana fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Terimakasih kepada ibu Anita, pimpinan, semua anggota DPRD, Pansus yang telah bekerja keras dibawah pak Antoni Yuzard,” tukasnya.
Selain Perda tentang dukungan dan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dalam rapat paripurna XXV tersebut, DPRD dan Pemprov Sumsel juga mengesahkan Perda tentang arsitektur bercirikhas Provinsi Sumsel. (Adv)
Cak_In
<
Tidak ada komentar