Banner Pemprov

Penggerebekan Polsek Muara Lakitan: Tersangka Karhutbunla Ditangkap

Selasa, 20 Jun 2023 18:53 2 menit membaca
Banner Muba

Sumsel Independen — Polsek Muara Lakitan, dengan dukungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melanggar Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang pembakaran hutan dan lahan. Kejadian ini terjadi di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Yozi Fenezuelah (22), seorang warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian saat hendak membakar perkebunan kelapa sawit.

Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Muhammad Indra Prameswara, yang didampingi oleh Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim, membenarkan kejadian tersebut saat dihubungi pada pukul 14.00 WIB, Selasa (20/6/2023).

“Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil menangkap Yozi Fenezuelah karena tertangkap basah saat hendak membakar perkebunan kelapa sawit,” ujar Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek.

Banner Abdullah Taufik

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula ketika anggota polisi memantau lokasi hotspot menggunakan aplikasi Fire Spot. Setelah itu, Polsek Muara Lakitan dibackup oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura melakukan pengecekan terhadap titik hotspot yang diduga sebagai lokasi titik api.

Pada saat pengecekan, ditemukanlah sebidang lahan yang telah terbakar dan masih terdapat api yang menyala. Lahan tersebut sebenarnya merupakan lahan yang akan digunakan sebagai perkebunan.

Polisi segera melakukan upaya pemadaman, dan tersangka berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) ketika sedang melakukan pembakaran lahan seluas sekitar 0,5 hektar. Namun, luas lahan yang sebenarnya adalah 2 hektar, yang direncanakan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, anggota polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di TKP, termasuk dua buah korek api gas berwarna oranye dan dua batang potongan kayu yang telah terbakar.

“Oleh karena itu, kami sebagai aparat kepolisian terus mengimbau agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika masih terdapat oknum yang melakukan tindakan tersebut, kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Kasat Reskrim.

Kejadian ini merupakan bukti nyata bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. Langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku menjadi upaya yang tak boleh diabaikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran yang merugikan banyak pihak. (den)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode