Griya Literasi

Penjual Dan Pembeli Narkotika Berhasil Di Ciduk Satnarkoba Polres OKUT

Sabtu, 13 Feb 2021 20:51 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satresnarkoba Polres Oku Timur telah berhasil mengamankan dua tersangka yaitu Aris Hidayat(24) dan Suyitno(22) Penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu di Jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur yang terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,27 Gram, Sabtu(13/2/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan dua orang Tersangka 1 Aris Hidayat(24)dan 2.Suyitno(22) karena kedua tersangka telah melakukan tindak pidana membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K membenarkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap dua orang Tersangka 1.Aris Hidayat(24)Pekerjaan tani,Alamat Desa Sabahlioh Kec.Bunga Mayang Kab.OKU Timur.
dan 2.Suyitno(22)Pekerjaan buruh,Alamat Desa Negeri Ratu Kec.Bunga Mayang Kab.OKU Timur.

dimana kronologi penangkapan kedua tersangka Pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur anggota sat Narkoba berhasil menangkap Aris Hidayat dan Suyitno pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,27 Gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Feloz yang ditemukan di pinggir Jalan Desa Negeri Ratu Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur yang mana barang bukti tersebut dibuang oleh tersangka Suyitno Dari pengakuan tersangka Aris Hidayat dan Suyitno bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka Aris Hidayat dan Suyitno juga mengakui bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dengan cara membeli dari EKO dengan harga. Rp. 1.100.000 yang rencana nya barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Aris Hidayat di Desa Sabahlioh Kec. Bunga Mayang Kab. OKU Timur. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah EKO akan tetapi EKO tidak berada ditempat. Selanjutnya Aris Hidayat dan Suyitno beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Oku Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode