Sumsel Independen – Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengelolaan keuangan APBN memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari perkantoran serta menjalankan tugas dan fungsi Satuan Kerja. Kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun dengan nilai yang relatif besar dan jumlah paket yang banyak. Selain itu, kegiatan pengadaan barang dan jasa termasuk dalam kategori kegiatan yang memiliki resiko cukup besar.
Realisasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Satuan Kerja masih sering terlambat. Masih banyak proses pengadaan yang pelaksanaan dilakukan mendekati akhir tahun anggaran terutama pengadaan dengan nilai yang cukup besar. Padahal pemerintah sudah membuat skema lelang pra DIPA yang bertujuan agar proses pengadaan barang/jasa dapat terlaksana pada awal tahun anggaran. Selain itu, fakta dilapangan menunjukan bahwa masih banyak temuan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kementerian /Lembaga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terkait dengan pengadaan barang/jasa terutama terkait kualitas, spesifikasi, volume dan lain sebagainya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan ujung tombak terjadinya pengeluaran keuangan negara. Semua pengeluaran keuangan negara yang dilaksanakan pada Satuan Kerja menjadi tanggungjawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) termasuk pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pengadaan barang/jasa memiliki peranan yang sangat besar atas terlaksananya semua program dan kegiatan pada satuan kerja. Hal ini karena hasil akhir dari proses pengadaan barang/jasa adalah kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi satuan kerja. Kualitas barang, kesesuaian dengan spesifikasi dan ketepatan waktu menjadi faktor paling utama keberhasilan sebuah pengadaan barang/jasa. Untuk mendorong terwujudnya hal tersebut, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan analisis kebutuhan penyedia barang/jasa pada satuan kerjanya.
Penyedia barang/jasa menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54 tahun 2010 adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan kontruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. Analisis kebutuhan penyedia barang/jasa bertujuan agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengidentifikasi kebutuhan pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan secara detail. Sehingga dapat menentukan langkah yang efektif agar pengadaan barang dan jasa dapat terlaksana dengan cepat, tepat dan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Langkah awal dalam melakukan analisis kebutuhan penyedia barang/jasa yang harus diakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah:
Pada tahap ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat daftar yang berisi informasi tentang: Jenis pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan, kebutuhan barang/jasa, Kerangka Acuan Kerja (KAK)/spesifikasi teknis, harga satuan barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Rencana anggaran Biaya (RAB), dan kriteria kebutuhan penyedia barang/jasa.
Tahap berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus membuat daftar yang terdiri dari informasi tentang nama penyedia barang/jasa, lokasi penyedia, dan bidang usaha penyedia barang/jasa
Berdasarkan data dari kedua daftar tersebut, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan analisis kebutuhan penyedia barang/jasa secara komprehensif dan detail. Sehingga dapat menyusun rencana pengadaan barang dan jasa dengan baik. Selain itu, PPK dapat menginventarisir para calon penyedia yang sesuai dengan kebutuhan pengadaan barang/jasa serta mengetahui rekam jejak kinerjanya. Harapannya para calon penyedia yang akan mengikuti proses pemilihan pengadaan barang/jasa merupakan penyedia yang profesional, kompeten, bertanggungjawab, dan memiliki kinerja yang baik.
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya dapat terealisasi pada awal tahun anggaran. Hal ini bertujuan agar satuan kerja dapat segera melaksanakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melaksanakan analisis kebutuhan penyedia barang dan jasa.
Analisis kebutuhan penyedia barang/jasa memiliki peran yang penting bagi Satker. Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan analisis kebutuhan penyedia barang/jasa, karena berdasarkan hasil analisis tersebut dapat memberikan gambaran secara utuh dan detail terkait penyedia dan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran berjalan. Sehingga harapannya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dengan cepat, memperoleh kualitas barang/jasa terbaik dan tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai saat ini kita sering mengetahui proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan pada akhir tahun anggaran. Hal ini menyebabkan anggaran APBN kurang maksimal dalam mengungkit roda perekonomian. Selain itu multipler effect atas belanja anggaran pemerintah juga kurang maksimal.
Perbaikan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus terus dilaksanakan, agar terwujud pengadaan yang bersih, akurat, cepat dan tepat. Selain itu integritas juga menjadi pondasi utama dalam proses pengadaan barang/jasa. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan semua pihak yang terkait dalam pengelolaan Keuangan APBN terutama dalam proses pengadaan barang/jasa harus terus menjaga integritas, bekerja sama dan amanah dalam menjalankan tugasnya. (AM)
Penulis:
Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda/ Biro Perencanaan dan Keuangan/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
E-mail: [email protected]
Cak_In
<
Tidak ada komentar