Sumsel Independen – Kekecewaan disampaikan oleh seluruh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara nasional kepada Advokat Hotman Paris Hutapea termasuk DPC Peradi Pangkalan Balai. Hal tersebut dikarenakan atas perkataan Hotman Paris yang membuat gaduh dan menyesatkan Peradi dimata publik.
Menurut Ketua DPC Peradi Pangkalan Balai, M Ismail Hanka SH MH pernyataan Hotman Paris tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022. Perlu diputuskan.
Dikatakan Ismail Hanka, dengan dibatalkannya perubahan Anggaran Dasar Peradi terkait dengan masa jabatan tiga periode Ketum Peradi oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah.
“Pernyataan Hotman itu tidaklah benar dan tidak berdasar,” kata Ismail.
Selain itu, menurut Ismail Hanka, pernyataan tersebut juga dianggap menyesatkan dan melukai hati advokat yang bernaung di Peradi.
“Pernyataan Hotman tentang Putusan Mahkamah Agung No:997K/pdt/2022, adalah tidak benar, menyesatkan, melukai seluruh anggota Advokat Peradi,” ujar Ismail, Sabtu (23/4) malam
Pernyataan itu, lanjut Ismail juga dianggap melawan hukum karena terindikasi menyebar kebohongan publik.
“Serta diduga melawan hukum, dan diduga merupakan kebohongan publik karena Putusan tersebut tidak mempunyai implikasi hukum terhadap keabsahan Peradi dan bapak Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan,”katanya yang didampingi oleh Bendahara DPC elda Mutlawati Danico Wisdana SH ketua PBH,Adi Wira Pratomo SH MH dan M Ramadona (Icat) SH.
Ismail mengakui kepengurusan Peradi di bawah ketua umum Otto Hasibuan masih sah dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Saya sampaikan sedikit bahwa Perkara terjadi semasa Peradi dipimpin Fauzi Hasibuan sebagai Ketua Umum periode 2015-2020, pada saat itu ada Rapat Pleno yang merubah Anggaran Dasar Peradi,”ungkap Ismail.
Sementara itu, DPN Korwil Sumsel Peradi HM Antoni Toha SH MH apa yang disampaikan oleh Hotman Paris didepan publik sangat disayangkan, karena statement merugikan Peradi secara nasional termasuk di Sumsel.
“Harusnya sebelum melakukan statement didepan publik dikaji terlebih dahulu sehingga tidak merugikan Peradi, ini jadi pelajaran bagi kita semua, sebelum menyampaikan sesuatu harus dikaji dan diteliti sehingga tidak menimbulkan keresahan, “kata Antoni.
Ia menyarankan kepada Hotman untuk berani menghadapi persoalan,karena seorang Advokat itu harus berani menghadapi sesuatu.”Yang pasti kami patuh dan tunduk pada kepengurusan pak Ketum Otto,” ucapnya. (Ril)
<
Tidak ada komentar