Griya Literasi

Pergub 21 Tahun 2021 Diharapkan Mampu Ringankan Wajib Pajak

Sabtu, 2 Okt 2021 07:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 terkait dengan pajak progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB dan BPNKB.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTB Samsat Palembang lV Derga Karenza melalui Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Mgs Komaruddin Saleh.S,sos kepada awak media, Jumat (01/10).

Dirinya juga berharap dengan adanya pemutihan tersebut, wajib pajak dapat terbantu dengan keluarnya Pergub No 21 Tahun 2021.

“Tentang pemberian keringanan tarif pajak kendaraan bermotor, Progresif dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, ini yang dikeluarkan dari Pak Gubernur untuk pemutihan bulan Oktober, insya Allah diteruskan sampai 30 Desember,” kata Komaruddin.

Lanjutnya, pemutihan dimulai dari tanggal 1 Oktober hari ini hingga 30 Desember. Ditargetkan dengan adanya pemutihan semoga para wajib pajak kendaraan dapat terbantukan. Sehingga target yang diingikan bisa tercapai.

Griya Literasi

“Masyarakat sendiri dengan adanya Pergub 21 ini dapat terbantukan, meringankan para wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya. Kami berharap, masyarakat mungkin sangat antusias khususnya wajib pajak kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya,” jelasnya.

Diterangkan, untuk pemilik kendaraan yang lebih dari satu seperti biasa dikenakan progresif, dengan adanya pemutihan ini dapat meringankan jadi progresif satu.

“Untuk syaratnya sendiri yaitu, wajib pajaknya sendiri, kendaraan mati pajak lebih dari satu tahun, dendanya dihilangkan namun pajak pokoknya tetap dibayar, bunga dan dendanya saja yang dihilangkan. Pemutihan ini se-Sumsel sesuai program pak Gubernur untuk pemutihan progresif dan denda balik nama, denda bunga pajak, sejauh ini kita sudah mensosialisasikan, memberitahukan kepada masyarakat wajib pajak melalui media sosial, di medsos medsos agar masyarakat mengetahui Pergub 21 terkait pemutihan kendaraan bermotor sehingga masyarakat dapat mengetahui,” pungkasnya.(ptr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode