Griya Literasi

Perhatikan Syarat Mudik 2022 Sebelum Keberangkatan

Minggu, 3 Apr 2022 18:15 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel IndependenMudik lebaran meupakan tradisi tahunan menjelang hari-hari besar seperti hari raya Idul Ifitri. Maka tidak heran jika jalur mudik dipadati oleh moda transportasi. Baikdarat, laut maupun udara. Seperti bus, kereta, kapal laut maupun maskapai penerbangan kerap menjadi incaran pemudikBahakan ada yang memesan tiket sejak jauh sebelum hari keberangkatan, dengan tujuan agar kebagian tiket keberangkatan.

Dalam rangka penanganan dan pencegahan kasus Covid-19, Satgas Covid-19 telah menetapkan peraturan perjalanan dalamnegeri. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan lengkap perjalanan mudik lebaran 1443 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 yang berlaku mulai 2 April 2022.

Syarat Mudik 2022 Bagi Pemudik yang Telah Divaksin Booster

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, WikuAdisasmito, menjelaskan masyarakat yang sudah menerimavaksin booster atau vaksin dosis ketiga tidak perlu menunjukkanhasil tes Antigen maupun RT-PCR, dilansir dari Tempo.co.

Syarat Mudik 2022 Bagi Pemudik yang Telah DivaksinDosis Lengkap

Sementara bagi pemudik dalam negeri yang telah divaksin dosislengkap (dosisi ketiga) harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:

Griya Literasi
Menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1×24 jam sebelumkeberangkatan atau
Menunjukkan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelumkeberangkatan

Syarat Mudik 2022 Bagi Pemudik yang Telah Divaksin DosisLengkap

Namun bagi pemudik dalam negeri yang hanya divaksin dosispertama, Pemudik diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Mudik 2022 Khusus Anak

Kondisi kesehatan khusus:
melampirkan surat keterangan dokter umum
hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelumkeberangkatan

Anak di bawah 6 tahun:
Tidak perlu tes Covid-19
Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhisyarat sudah divaksin dosis booster

Anak usia 6-17 tahun:
Wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua
Tidak perlu tes Covid-19

Pemerintah juga telah mengumumkan untuk menghadapi tradisimudik pemerintah tidak lagi memberlakukan penyekatan jalanselama masa mudik lebaran. Namun akan dilakukan random sampling untuk mengecek status vaksinasi pada aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita tidak akan melakukan penyekatan (pemudik) tetapirandom sampling ini yang menguji kita agar kita konsisten, tohyang kita lakukan bukan untuk kita saja sehingga kita dapatmudik dengan aman nyaman dan selalu sehat,” kata MenhubBudi Karya Sumadi, dikutip dari News.detik.com.(Ren)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode