Griya Literasi

Perkara Kades Karang Dapo Vs Mitra Ogan, Kesaksian Tergugat Untungkan Penggugat

Senin, 13 Des 2021 22:43 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Dugaan kasus perdata tidak memenuhi kewajiban sosial dari PT Mitra Ogan terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat yang merupakan Kepala Akutansi PT Mitra Ogan dinilai penggugat menguntungkan.

Seperti diketahui, Kepala Desa Karang Dapo Martinawaty melalui Kuasa Hukum dari kantor Sapriadi Syamsudin SH MH & Partners menggugat PT Mitra Ogan dan Bupati Ogan Komering Ulu. Dalam gugatan tersebut, perusahaan dinilai tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar.

Dalam keterangan pers, Sapriadi menilai, keterangan saksi dari tergugat dalam sidang lanjutan perkara No 26/Pdt.G/2021/PN Bta mengakui jika selama lima tahun terakhir tidak menganggarkan alokasi dana CSR. Oleh sebab itulah, pihaknya menyimpulkan keterangan saksi tergugat menguntungkan dan menguatkan dalil-dalil dari gugatan penggugat.

“Sehingga kami berkeyakinan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan dan atau memenangkan gugatan kami selaku penggugat,” tegasnya, Senin (13/12).

Dia menjelaskan, keyakinan tersebut bukan tidak beralasan karena secara aturan yuridis formal CSR adalah suatu kewajiban menuntut undang-undang No 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan undang-undang no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal berikut PP no 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup dan atau peraturan turunan dibawah undang-undang yang mengatur kewajiban perusahaan untuk menyalurkan CSR.

“Atas gugatan kepala desa Karang Dapo tersebut harus menjadi cerminan bagi stakeholder di Sumatrea Selatan, khususnya bupati OKU dan Gubernur Sumsel dalam memberikan pengawasan kepada pelaku-pelaku usaha perseroan terbatas atau pelaku industri atas kewajiban memberikan CSR karena CSR itu adalah hak bagi orang yang terdampak langsung atas keberadaan perusahaan yang berdomisili di lingkungan mereka,” jelas Sapriadi.

Lebih jauh kata Sapriadi, keterangan saksi yang dihadirkan tergugat juga telah mengakui di persidangan bahwa PT Mitra Ogan adalah anak perusahaan RNI Group atau holding dan terkait status PT Mitra Ogan sebagai BUMN dinilai sebatas asumsi dari tergugat.

“Karena secara fakta dalam persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang mampu menunjukkan bahwa tergugat sebagai BUMN, artinya segala sangkaan dan tuduhkan yang disampaikan oleh penggugat bahwa tergugat sebagai perusahaan swasta tidak dapat dibantah oleh tergugat, sehingga kehadiran kuasa hukum tergugat yang menggunakan Jaksa Pengacara Negara adalah hal yang tidak dibenarkan, karena Jaksa Pengacara Negara sebagai alat Negara adalah untuk menyelamatkan uang negara dan atau aset negara,” tegasnya. (Rl)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode