Griya Literasi

Permudah Layanan PKB Masyarakat, Pemprov Sumsel Launching Modern E-Dempo

Jumat, 31 Mar 2023 21:52 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pemerintah Provinsi (Sumsel) Sumsel dibawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya, kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat.

Dimana pemutihan PKB yang diperuntukan bagi kendaraan roda dua, roda empat dan kendaraan diatas air, akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.

“Program ini merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya, disela Launching modern E-Dempo dan pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, Kamis (30/3) petang.

Menurutnya, dengan keringanan PKB yang diberikan melalui pemutihan tersebut, tentu akan mendorong masyarakat untuk membayar pajak.

“Kita  mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dengan adanya pemutihan ini,” tuturnya.

Diketahui, untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan.

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kemudian, penghapusan pajak kendaraan bermotor diatas air 5 GT dan 7 GT dan sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022.

Selain itu, diberikan juga insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Griya Literasi

Selain pemutihan, Pemprov Sumsel juga melakukan penembangan terhadap aplikasi E-Dempo.

“Kita berupaya mempermudah  masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita harapkan dengan penembangan aplikasi ini, membuat masyarakat semakin taat pajak. Pemutihan pajak dan pengambangan aplikasi E-Dempo ini merupakan program Gubernur Herman Deru dan Wakil Gubernur Mawardi Yahya,” jelasnya.

Disisi lain, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Huruf b Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa Identifikasi kendaraan bermotor yang melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika melebihi dua tahun, maka kendaraan tersebut tidak bisa dilakukan registrasi.

“Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran seperti Indomaret atau Tokopedia,” kata Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaibah.

Dengan begitu, lanjutnya, masyarakat tidak harus mengantri di Samsat untuk pembayaran PKB.

“Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan.

Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.

“Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkaiy kewajibannya membayar pajak. Kita menargetkan pendapatan pajak dapat meningkat,” pungkasnya. (Al/*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode