Sumsel Independen – Pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak pemilik kendaraan bermotor, Senin (8/8/2022)
Dimana ada beberapa keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan diantaranya gratis biaya BBN II dari luar provinsi, bebas denda Bunga PKB dan (SWDKLLJ) dikecualikan untuk pendaftaran kendaraan baru (PB).
PLH Kepala Cabang Samsat Oku Timur 1 Hamdi Santoso SE MM mengatakan program pemutihan ini akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
“Alhamdulillah delapan hari berjalan program pemutihan di Samsat Oku Timur 1 sangat di sambut baik oleh masyarakat OKU Timur dengan melihat tingginya antusiasme para wajib pajak,” jelasnya.
Hamdi juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan moments ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelunasan pajak kendaraan
“Mari jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini yang kembali diberikan Gubernur Sumatera Selatan untuk kita, untuk meringankan pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Salah satu masyarakat Fajar mengatakan sangat senang dengan adanya program pemutihan kendaraan bermotor ini.
Alhamdulillah dengan program ini dapat meringankan beban pajak kendaraan bermotor saya yang kemarin sempat menunggak,” pungkasnya. (J)
Cak_In
<
Tidak ada komentar