Griya Literasi

Polda Sumsel Gerebek Warnet Berkedok Judi Online

Kamis, 1 Sep 2022 15:27 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggerebek sebuah warnet yang dijadikan tempat permainan Judi Online jenis slot dan poker di Jalan Sungai Aur, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada Selasa (23/8/2022) lalu.

Dari penggerebekan ini polisi menangkap satu orang pemilik warnet sebagai operator judi dan lima orang sebagai pemain judi.

Keenam orang yang ditangkap yakni Ernes (34) sebagai pemilik warnet, penyedia tempat Judi Online sekaligus operator, Hendri (39) warga Jalan Rymizar Rycudu Lorong Sadar Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I sebagai pemain, Andre (35) warga Jalan KH Azhari Lorong Al Habsi Kelurahan 14 Ulu, Seberang Ulu II sebagai pemain, Budi (34) warga Jalan Rymizard Rycudu Lorong Kebudayaan Kelurahan 8 Ulu, Seberang Ulu I sebagai pemain, Supriyadi (32) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasa, Kelurahan Ulu, Kecamatan SU II sebagai pemain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SH mengatakan modus Judi Online ini berkedok warnet yang bernama warnet Loly. Warnet ini beroperasi 24 jam untuk memudahkan pemain dalam melakukan pembayaran secara cash pemilik menyiapkan kasir.

Griya Literasi

“Omset yang didapat dari Judi Online ini jutaan rupiah setiap minggunya, pemilik, ataupun penyedia akun mendapatkan lima persen dari kemenangan pemain,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK SH kepada wartawan Kamis (1/9/2022).

Pemilik warnet sebagai penyedia, Ernes menyediakan rekening untuk pemain bermain judi slot dan poker yang ditrasfer ke rekening penyedia sebagai deposit kalau akan bermain. Jenis permainan judi yang tersedia yakni panen138.com, happy89.com, ultra88.com, spin138.com, dewa505.com, ingatpoker.com, megapoker.com, liondomino.com, sakupoker.com dan 889sports.

“Pemain yang menang bisa menukarkan kembali deposit taruhan menjadi uang tunai kepada pelaku Ernes. Namun dipotong sebesar Rp 5 ribu. Itu belum sewa Internet,” tambah Anwar.

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti delapan unit komputer, uang tunai, token Bank BCA, Handphone dan buku tabungan BCA milik bandar.

“Barang bukti ini diamankan dilokasi penggerebekan. Operasional Judi Online berkedok warnet ini sudah berlangsung dari tahun 2016 lalu,”pungkasnya.

Untuk keenam tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode