Griya Literasi

POLEMIK KEBIJAKAN IMPOR BERAS DI TENGAH PANDEMI COVID 19

Rabu, 24 Mar 2021 20:41 4 menit membaca
PEMKAB MUBA

Kebijakan impor beras sebesar satu hingga 1,5 jutaton yang beberapa waktu lalu diungkap oleh pemerintahmelalui Kementerian Koordinator Perekonomian menuaiPolemik. Kebijakan itu dilakukan melalui penugasankepada Perum Bulog untuk memenuhi kebutuhan tahun2021. Langkah impor beras telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartartodalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021.

Pemerintah ingin menjaga stok beras Bulog tetapberada di kisaran 1 juta hingga 1,5 juta ton. Mendag Lutfi bilang, stok beras Bulog saat ini berada di bawah 1 jutaton. Sebelumnya, Dirut Bulog mengatakan terdapat berasimpor tahun 2018 yang mengalami turun mutu.

Muhammad Bobby,SH, menanggapi kebijakanpemerintah yang akan mengimpor beras dari luar negeri, jika rencana itu benar terjadi maka hal tersebut akanmenghancurkan harga beras dari petani di Indonesia. Dan harus dijual kemana beras-beras petani di Indonesia yang bakal di panen dalam waktu dekat, kebijakan ini tidakdapat dibenarkan dan tidak berkeadilan untuk masyarakatterkhusus para petani.

Berdasarkan data BPS produksi beras nasionalmencapai 31,63 juta di 2020. Potensi produksi berassepanjang Januari-April 2021 diperkirakan mencapai14,54 juta ton, naik 26,84 persen dibandingkan produksipada periode sama di 2020 yang sebesar 11,46 juta ton.

Dari data diatas Presiden pernah menyampaikanbahwanya masyarakat harus mencintai produk dalamnegeri  dan membeli produk dalam negeri Untuk itu sayabetul-betul menggaris bawahi apa yang disampaikan oleh presiden agar kita membeli produk bangsa kita sendiri. Karena memang tugas negara dan pemerintah itu menurutkonstitusi kita adalah untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat,”

Oleh karena itu kebijakan untuk mengimpor beras bukanlah pilihan yang tepat, sumber beras di Indonesia masihsangat tinggi dan ini harus di manfaatkan untukmensejahterkan kehidupan para petani Indonesia

Bobby menilai impor beras yang telah disampaikan oleh menteri perdagangan akan membawa dampakkesengsaraan bagi para petani. “Jika dilakukan saat ini, banjir beras impor nanti pasti akan diikuti oleh banjir air mata para petani Indonesia,”

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowomenilai bahwa kebijakan impor beras terlalu prematurdilakukan saat ini. Ia meminta pemerintah pusat untukmenunggu masa panen selesai. Hal senada juga diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ketimbang melakukan impor, pemerintah pusat disarankanmembeli beras yang berlimpah dari Jawa Barat. GubernurJawa Timur Khofifah juga menegaskan, produksi beras di wilayahnya cukup bahkan surplus hingga akhir Mei 2021.

Griya Literasi

Dari beberapa pernyataan para pejabat pemerintah daerahdi atas dapat disimpulkan bahwasanya Para Petani di Indonesia mempunyai stok beras yang cukup berlimpahbahkan di daerah Jawa Timur bahkan surplus, hal inisangat tidak kongkrit kebijakan yang dilakukanpemerintah yang akan mengimpor beras hingga mencapai1,5 jt Ton beras, padahal stok Beras petani Indonesia sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakatIndonesia hingga akhir 2021, Ujar Bobby

Muhammad Bobby, SH meminta pemerintah untukmembatalkan rencana impor beras sebanyak 1 juta ton. Sebab, rencana impor tersebut telah melukai dan memberikan dampak besar terhadap petani-petani kecil.Seharusnya pemerintah untuk melakukan penyerapanberas-beras yang ada di petani lokal. Menurutnya, itu lebihbaik dari pada melakukan impor.

Kebijakan mengimpor beras ini dinilai juga akanmenimbulkan kemudaratan, beras-beras hasil panen para petani pasti akan harga jual turun dan pasti para petanimengalami banyak kerugian akibat impor beras ini oleh karena itu kebijakan mengimpor beras ini bertentangandenga prinsip orientasi sosial untuk masyarakat terkhususpara petani yang akan merasakan dampaknya.

Di dalam Undang-Undang Pangan tentang impor pangan, pasal 36 menyebutkan bahwa impor beras hanya dapatdilakukan apabila produksi dalam negeri itu tidakmencukupi dari, dan barang itu tidak bisa diproduksidalam negeri.

Kedua dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Dimana cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan panganpemerintah pusat, cadangan pemerintah daerah, dan cadangan pangan masyarakat.

Dapat disimpulkan bahwasanya pemerintah harus melihataturan hukum yang berlaku bahwasanya mengimpor berasitu harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pangantentang Impor Pasal 36 dan sudah jelas itu aturanhukumnya, Ujar Muhammad Bobby, SH

Kebijakan mengimpor beras hingga 1,5 jt Ton inidinilai bertentangan dengan Pancasila ke 5 Keadilan sosialbagi seluruh rakyat Indonesia, tidak berpihak kepadarakyat dan,tidak berkeadilan sosial untuk seluruh rakyatIndonesia, oleh karena itu Kebijakan mengimpor berasini tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.

Penulis: Muhammad Bobby, SH Merupakan Alumni Prodi HES FSH UIN RadenFatah Palembang dan Anggota DPP-CPI

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode