Polisi Berhasil Menangkap Penyalagunaan dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Mura

Sumsel Independen — Satuan Reserse Narkoba Polres Mura berhasil menangkap seorang pria yang diduga penyalagunaan dan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka bernama Jamli alias Jam (32) ditangkap di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu kotak rokok keretek warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram dan satu buah pipet yang dipotong miring (skop). Barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.
“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/4/2023). Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dengan barang haram tersebut. (den)
