Griya Literasi

Polisi Pastikan Para Pelaku Aksi Tawuran Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Jumat, 2 Jun 2023 16:39 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Indepeden — Polisi akhirnya berhasil menangkap ke 12 pemuda yang terlibat tawuran di Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu Palembang, Jumat(2/6/2023) yang menewaskan Fiki (15) dan satu orang warga alami luka berat.

Ke-12 pemuda tersebut 7 orang diantaranya berasal dari kelompok Ulu yakni Andri Afriansyah alias Wakyek (19) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap korban Fiki hingga mengalami luka dibagian punggung korban, Rizki Satria (18) berperan membantu Andri, Reza Pahlevi (19) eksekutor yang juga buronan polisi yang terjerat pasal 365 KUHP, R(16) warga Gasing Banyuasin, AY (16) tinggal di daerah kuburan China, Rafli Hakiki (18) warga Kertapati, dan H(16) warga Talang Keramat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan(yang bertugas membawa motor).

Sedangkan lima orang kelompok Ilir yakni : Aidil (1 Warga Ilir Barat II Palembang, D (16) warga Ilir Timur II, Hafis (18) warga Ilir Timur II, R(15) warga Kecamatan Kalidoni, dan Alip (16) warga Ilir Timur II Palembang.

“Kita berhasil meringkus para pelaku yang terlibat tawuran. Yang diantaranya pelaku pembacokan terhadap Fiki. Tapi bukan hanya Fiqi saja yang yang menjadi korban ada satu warga yang Bernama Egi yang mengalami luka bacok di tubuhnya saat kejadian,”ujar Kapolrestabes Kombes Pol Harra Sugihartono kepada wartawan, Jumat(15/6/2023).

Griya Literasi

Kejadian pada Sabtu(1/6/2023) pukul 03.00WIB berawal dari para 2 kelompok yang mereka menyebut Ulu dan Ilir. berawal dengan postingan di sosial media masing-masing untuk mengajak aksi tawuran. Dan Ajakan tersebut direspon oleh kedua kelompok.

Kelompok Ilir yang berkumpul di Klenteng Dempo sedangkan kelompok Ulu berkumpul di Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. Selanjutnya kedua kelompok saling menghampiri sehingga terjadilah aksi tawuran tersebut hingga menyebabkan satu orang korban dari kelompok Ilir meninggal dunia.

Barang bukti yang diamankan polisi ialah seunit sepeda motor, helm, jaket jeans putih, satu buah baju kaos hitam, 4 buah senjata tajam (Celurit, samurai, golok) dan rekaman CCTV. Atas tindakan tersebut para pelaku terjerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang no 25 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Kami upayakan para pelaku tawuran ini akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun agar mereka dan yang lain jera,” tegas Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar. (Hw)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode