Griya Literasi

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 5Kg Sabu Siap Edar di Palembang

Rabu, 17 Mei 2023 18:23 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen — Lima Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu yang gagal edar di wilayah Kota Palembang diamankan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang. Hal ini disampaikan pada Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika, Rabu (17/05) di Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugihartono mengatakan tersangka yakni berinisial EP (35) bertugas sebagai kurir dan merupakan warga Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kronologi penangkapan berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan HM Noerdin Pandji Kecamatan Sukarami Palembang, tepatnya di depan warung indomie kebun sayur sering terjadi transaksi narkotika.

“Kita mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, lalu anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. Sebelum penangkapan,” ungkap Harryo.

Selanjutnya pada hari Senin (8/05) sekitar pukul 00.05 di TKP, terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor warna merah dengan gerak-gerik mencurigakan, ciri-ciri telah didapati berhenti di pinggir warung Indomie. Kemudian anggota mengamankan dan melakukan penggeledahan, dan berhasil meringkus seorang yang berinisial EP.

Dari penggeledahan tersebut, terdapat barang bukti satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket besar yang dibungkus menggunakan plastik kopi. Berada ditengah sepeda motor antara kaki kanan dan kiri pelaku.

Griya Literasi

“Saat ditanya kepemilikan barang bukti, EP mengakui barang tersebut akan diantar kepada seseorang berinisial Y didaerah Betung Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Dari pengakuannya, EP sejak hari Sabtu (6/5) sudah berada di Kota Palembang untuk mempelajari tempat-tempat yang akan djadikannya lokasi transaksi dan rute yang akan dilaluinya.

Dalam menjalankan aksinya EP selalu sendiran dan setiap pergerakan menungu perintah dari Y melalui ponsel. Pelaku menggunakan sepeda motor agar mudah menghindari jika razia polisi di jalan.

“EP mengakui kalau sabu tersebut didapat dari seorang benama KK diseputaran Jalan Noerdin Pandji Palembang dan pelaku diupah uang jalan sebesar 500rb oleh Y,” ungkap Haryyo.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah Y, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Y sudah terlebih dahulu kabur sebelum anggota sampai ke rumahnya. Selepas itu, pelaku EP beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Pelaku yang merupakan residivis sempat dilakukan penangkapan yang sama oleh satuan Polres Banyuasin pada tahun 2015 dan divonis 2 tahun.

“Yang bersangkutan kita tangkap kembali dengan pengakuan yang sama yaitu sebagai kurir, dari seorang bandar berinisial Y yang saat ini sedang dalam proses perkembangaan oleh kami atas perbuatan yang telak dilaksanakan,” ungkap Harryo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Abi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode