Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Pemerintah Daerah

PSBB di Palembang, ASN dan Honorer Masih Diizinkan Ngantor

Sumsel Independen – Meski baru akan diberlakukan setelah hari raya Idul Fitri, namum Pemerintah kota Palembang telah lakukan pembahasan terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang.

“Tadi kita sudah membahas terkait materi-materi inti PSBB, baik itu hak dan kewajiban, maupun terkait dengan larangan atau sanksi. Besok jam 10 pagi kita rencana akan membahas lagi hal ini,” kata Sekrataris Daerah Palembang, Ratu Dewa kepada awak media di Sekretariat IKA Unsri, Rabu (13/05).

Disampaikannya, terkait pembahasan lanjutan besok, Pemkot juga akan melakukan pembahasan terkait sarana transportasi umum dalam materi inti PSBB.

“Walaupun drafnya sudah ada dan tidak jauh beda karena acuan kita kepada Permenkes, tentunya Perkada tidak jauh dari sana,” ujarnya.

Ia memaparkan, materi-materi inti yang akan dibahas, yaitu terkait tentang masalah pangan yang akan tetap dibuka. “Pangan, sandang, perbankan, telekomunikasi, industri. Ini yang dikecualikan dan tetap buka,” paparnya.

Baca Juga :   Bazar Murah Diharapkan Mampu Bantu Masyarakat

“Rumah makan tetap boleh tetapi dengan satu catatan, dia (red) buka namun ketika ada yang beli, pengirimannya itu via Online. Dan protokol kesehatan tetap dikedepankan,” jelasnya.

Masih dikatakannya, untuk pedagang kaki lima ataupun pedagang makanan juga tetap diizinkan. “Pasar tradisional juga tetap boleh. Karena kita memang usulkan itu tetap boleh,” katanya.

Sekda kota Palembang itu juga menjelaskan, bahwa PSBB merupakan suatu pembatasan, yaitu memiliki inti guna melakukan pembatasan, baik orang maupun pembatasan barang. “Artinya, dia beraktifitas tetap boleh, tetapi ruang gerak tetap dibatasi,” jelasnya.

Terkait aktifitas di perkantoran, pihaknya juga masih tetap menginzinkan untuk beraktifitas dengan suatu catatan ada suatu konsekuensi yang harus diterapkan.

“Ia harus menyiapkan sarana dan prasaranan alat kesehatan, baik alat pengukur suhu tubuh, handsanitizer, mengatur jarak serta terus mengikuti protokol kesehatan. Tetap kita buka,” tungkasnya. (WrC)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button