Griya Literasi

PT PMK Layangkan Surat Terkait Penangguhan Penahanan Terhadap Pelaku Pencurian Pasir Ilegal

Kamis, 1 Okt 2020 01:04 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Kuasa Hukum Hadi Haryoko selaku Direktur PT. Panji Maha Karya (PMK), Yunimansyah SH MH bersama rekan-rekannya layangkan surat Informasi dan Protes kepada direktur Polairud Polda Sumsel, beberapa waktu lalu.

Mereka mempertanyakan penanganan perkara LP/137-A/ IX/2020/Sumsel/Polairud terkait telah ditangguhkan penahanan oleh penyidik terhadap para pelaku tindak pidana pencurian pasir ilegal di wilayah perairan Sungai Musi Pulokerto yang dilakukan pada hari Selasa (01/09/2020).

“Bahwa saat ini terhadap para pelaku tindak pidana pencurian pasir sebagaimana tertuang dan dimaksud dalam LP/137-A/ IX/2020/Sumsel/Polairud, TELAH DITANGGUHKAN PENAHANANNYA oleh penyidik, sedangkan dalam perkara ini belum ada kesepakatan atau perdamaian dengan PT. Panji Maha Karya (PMK) selaku pemilik tambang pasir atau korban tindak pidana pencurian tersebut,” kata Yunimansyah dalam rilisnya kepada media, Rabu (30/9).

Diketahui sebelumnya, bahwa dua unit tongkang beserta jukung yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal diwilayah perairan Sungai Musi Pulokerto ditangkap Polairud Polda Sumsel Selasa (01/09) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas penambangan pasir di Sungai Musi dan diduga penambangan pasir di perairan Sungai Musi pada tidak memiliki surat izin menyangkut aktivitas penambangan di wilayah tersebut.

Griya Literasi

“Bahwa dengan tetap menghargai profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut maka kami tidak sependapat dengan kebijakan penyidik dengan mengabulkan permohonan Penangguhan Penahanan terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pasir dalam izin usaha pertambangan operasi produksi pasir PT. PMK yang merupakan korban,” terangnya.

Iapun menjelaskan bahwa kliennya PT. PMK adalah sebagai korban dalam perkara pidana tersebut terhadap korban dan saksi telah dilakukan pemeriksaan melalui BAP di Polairud Sumsel.

“Bahwa klien kami sangat mengharapkan agar perkara tindak pidana pencurian pasir ini segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel guna proses Hukum selanjutnya dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat tentang SUPREMASI Hukum serta meningkatkan kepercayaan korban sebagai pencari keadilan,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Yohanes S Widodo mengatakan dua tersangka pencurian pasir ilegal diperairan sungai Musi, Pulokerto beberapa waktu lalu ditangguhkan penahanannya berdasarkan pertimbangan yang matang.

“Karena kasus ini bukan kasus narkoba, atau kasus pembunuhan, ditambah lagi banyak tahanan, jadi dimasa pandemi Covid 19 kami selektif untuk menahan orang. Makanya kami kabulkan penangguhan penahanan dua tersangka pencurian pasir ilegal di Sungai Musi,”katanya.

Namun meskipun penahanannya ditangguhkan Yohanes S Widodo memastikan berkasnya tetap berjalan.

“SPDP nya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Besok pelimpahan tahap satu atau P 19. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap atau P21 tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejaksaan,”pungkasnya. (Ril)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode