Griya Literasi

Raperda COVID di Muba Dapat Apresiasi Kemendagri

Selasa, 8 Des 2020 09:51 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Upaya Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP untuk terus memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat kini terus menjadi sorotan.

Mengapa tidak, sejak kepemimpinan sang Inovator Kabupaten Musi Banyuasin terus menjadi pelopor dan penggerak di berbagai sektor. Sudah banyak deretan prestasi dan penghargaan dari kontribusi nyata yang telah dipersembahkan untuk Kabupaten Muba.

Bahkan tak cukup disitu saja, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA bersama Wabup Beni Hernedi SIP dan DPRD Kabupaten Muba baru baru ini sudah menyusun dan membentuk Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang sehat, Disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Coronavirus disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Muba, dan Raperda tersebut telah disampaikan ke Biro Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan untuk difasilitasi.

Alhasil laporan yang disampaikan Pemkab Musi Banyuasin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH tersebut ditanggapi dan diapresiasi oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri Drs Makmur Marbun M.Si.

Apresiasi ini disampaikannya langsung dalam Rakor Sikronisasi Pelaksanaan Tugas Pembentukan dan Fasiliatasi Produk Hukum Daerah pada sesi ke II dalam hal ini yang disampaikan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri RI yang disampaikan Direktur Produk Hukum Daerah Drs Makmur Marbun MSi., Senin (7/12/2020) secara Virtual bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Griya Literasi

Dalam paparannya, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba yang juga Kabag Hukum Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH didampingi Kasubag Peraturan Perundang undangan H Arif Lukman SE dan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Romasari Purba SH M SI melaporkan terkait tidak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440/2742/BAK tertanggal 21 September 2020 tentang Pelaporan Data Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Coronavirus Disease 2019 (COVID -19) yang mana pada Point ke 4 bahwa terhadap Peraturan Kepala Daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian yang telah ditetapkan agar dapat tingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

“Terkait surat tersebut Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan DPRD bersama sama menyusun dan membentuk Raperda tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang sehat, Disiplin dan produktif di era kebiasaan baru Coronavirus disease 2019 (COVID -19) di Kabupaten Musi Banyuasin yang mana telah disampaikan ke Biro Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan untuk difasilitasi,”terangnya.

Sementara, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Drs Makmur Marbun MSi dalam sambutannya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah sangat cepat menindaklanjuti aturan kebijakan dari pusat.

“Disini kami lihat, Pemkab Muba sangat serius dan sangat komitmen terhadap keselamatan dan kemajuan masyarakat ditengah menghadapi tantangan kebiasaan baru. Kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada yang menindaklanjuti kebijakan dari pusat. Dan memang Kabupaten Musi Banyuasin selalu menjadi pioner untuk daerah lain semejak kepemimpinan Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA,”pungkasnya. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode