Sumsel Independen – Anggota Komisi IV DPR RI Hj Renny Astuti SH SpN melakukan sosialisasi UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi, sehingga dengan itu pengetahuan masyarakat terhadap UU konservasi semakin baik
“dengan sosialisasi ini pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap konservasi akan semakin baik,”kata Renny saat sosialisasi UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi, Kamis (22/4).
Dilanjutkan Renny, Oleh karena itu, UU ini sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan maka upaya konservasi SDA dan ekosistemnya merupakan tangung jawab pemerintah dan masyarakat.
“Peran serta rakyat akan diarahkan dan digerakkan oleh pemerintah melalui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil, untuk itu DPR dan pemerintah berkewajiban meningkatkan pendidikan dan penyuluhan bagi masyarakat dalam rangka sadar konservasi,”katanya
Dikatakan Renny, UU tersebut dimaksudkan, yang pertama menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjukkan sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
Yang kedua menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya hayati bagi kesejahteraan.
“Dan yang terakhir mengendalikan cara-cara pemanfaatan SDA hayati terjamin kelestariannya,”tukasnya. (Rl)
Cak_In
<
Tidak ada komentar