Sumsel Independen – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil Sumsel I menggelar Reses Tahap III Tahun 2021 dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang di Aula Lt. 2 Kantor BPPD Kota Palembang (6/12/2021).
Reses tahap III dihadiri oleh H. Chairul S Matdiah, S.H, Mgs. H. Syaiful Fadli, S.T., M.M., H. Kartak., Dedi Sipriyamto, S.Kom., MM., dan Prima Salam, SH.
Reses tersebut untuk mengetahui bagaimana UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 dan PAD Kota Palembang selama pandemi lebih dari 2 tahun ini.
Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan S.Sos M.AP, mengucapkan selamat datang kepada angoota DPRD Sumsel Dapil I.
Sebagai dampak covid-19 sangat berpengaruh atas pencapaian pajak per tanggal 6 desember 2021 telah mencapai 700M. Pada akhir tahun ini bisa lebih maximal mungkin.
“Target 2022 minimal 1 triliun, apabila tidak mencapai target tersebut saya siap untuk diberhentikan menjadi kepala BPPD Kota Palembang,” jelasnya.
Mgs Syaiful Fadli dalam sambutannya sangat mengapresiasi atas kinerja BPPD Kota Palembang untuk penerimaan wajib pajak.
Pada sesi tanya jawab perwakilan wajib pajak
Halim Hotel Azza mewakili PHRI meminta keringanan wajib pajak untuk hotel.
Selanjutnya, Sugeng Joko Santoso Perwakilan Bioskop Kota Palembang menjelaskan bioskop selama pandemi ini tidak beroperasi dengan maxsimal dikarenakan PPKM.
“Kami dari seluruh bioskop kota palembang meminta keringanan pajak dari 15 ke 10 persen karena kami baru memulai kembali,” ujarnya.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Betha Yudha Kabid Pengelola Utang Daerah menjelaskan untuk pajak hotel dan bioskop bisa ditangguhkan pembayarannya pada tahun 2020 tapi untuk 2021 belum ada surat edaran dari walikota.
“Dari wajib pajak bisa melalukan ansuran untuk pajak hotel dan bioskop,” jelasnya
Namun pernyataan tersebut langsung ditanggapi H. Karta Fraksi PKB terkait pajak hotel dan bioskop, meminta untuk pengurangan pajak terhadap hotel dan bioskop yang ada di Kota Palembang. (Al)
Cak_In
<
Tidak ada komentar