Sumsel Independen – Keputusan penting diambil oleh pemerintah Indonesia terkait status Pegawai Honorer di instansi pemerintah. Mereka akan dihapus resmi pada tahun 2024, dan instansi pemerintah dilarang merekrut Honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober lalu. Perubahan ini memiliki dampak yang signifikan pada ribuan Pegawai Honorer di seluruh Indonesia.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat Pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis Pasal 66 beleid itu.
Pasal 66 juga menjelaskan bahwa penataan yang dimaksud mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Dengan kata lain, Pegawai Honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan harus mengikuti proses penataan ini dan akan diberikan status yang sesuai dengan hukum.
Selain penghapusan Pegawai Honorer, revisi UU ASN juga mengatur larangan pengangkatan Honorer baru. Pasal 65 ayat (1) UU ASN menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat Pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai non-ASN. Pasal 65 ayat (3) menjelaskan bahwa jika pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain melanggar ketentuan ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, sempat mengumumkan rencana menghapus 2,3 juta tenaga Honorer pada November 2023. Namun, rencana ini akhirnya dibatalkan.
Meski rencana penghapusan dibatalkan, Anas menegaskan bahwa pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga Honorer baru. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pegawai ASN yang telah bekerja keras untuk instansi pemerintah. (Ali)
<
Tidak ada komentar