Griya Literasi

Sabu Senilai Rp 1 Miliar Berhasil di Amankan SatResnarkoba Polres OKU Timur

Rabu, 20 Apr 2022 07:43 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Oku Timur berhasil menangkap salah satu kurir narkoba jenis sabu lintas Provinsi.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) sabu seberat 1015 gram atau setara 1 kilogram.

Pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Hafiz (25), warga Desa Ullu Serdang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Pelaku berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba saat berada di pondok pinggir jalan lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan. Diduga pelaku sedang menunggu jemputan,” ujar Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono saat menggelar press release dì halaman Mapolres OKU Timur, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap pelaku kurir narkoba ini bermula adanya informasi akan adanya transaksi dì sekitar TKP.

Setelah mendapatkan informasi, pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 21.15 WIB. Anggota mencurigai seorang pria yang sedang berada dipondok pinggir jalan dì Desa Kota Baru Selatan.

Setelah di periksa, anggota menemukan satu kantong yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merk Guanyinwang.

Kemudian anggota langsung membuka bungkusan plastik tersebut, dan ternyata isinya narkoba jenis sabu. Selanjutnya polisi langsung menginterogasi pelaku dan membawanya ke Mapolres OKU Timur.

“Hasil interogasi anggota, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia disuruh pelaku CIk (DPO) untuk mengantarkan Sabu ini ke OKU Timur,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, Sat Resnarkoba Polres Oku Timur juga menyita sejumlah BB diantaranya, satu kantong besar narkoba jenis Sàbù dengan berat 1015 gram.

Satu buah bungkus teh cina merk Guanyinwang, satu buah tas dukung warna hitam merk hp power dan satu unit handphone nokia warna biru.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal : 114 Ayat(2) dan Atau Pasal 112 Ayat(2)Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” tegasnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur Iptu Bondan Try Hoetomo menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku ini.

Dimana jika dilihat dari identitasnya, pelaku ini merupakan kurir lintas provinsi, untuk itu pihaknya masih memburu pelaku lainnya.

“Kita masih terus melakukan pengembangan. Semoga setelah ini kita bisa menangkap bandar-bandar yang ada di OKU Timur,” pungkasnya. (J)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode