Samsat OKU Timur Adakan Pemutihan Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2021

Sumsel Independen – Guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak pemilik kendaraan bermotor Kamis(30/9/2021)
Yang mana ada beberapa keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan diantaranya penghapusan pajak progresif, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
Kepala Penetapan (Katap) Samsat Kabupaten OKU Timur Hamdi Santoso SE MM menjelaskan penghapusan pajak progresif ini untuk meringankan beban Masyarakat akibat pandemi Covid-19
“Yang mana penghapusan pajak progresif atau yang lebih di kenal dengan nama pemutihan di mulai pada tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021,”jelasnya
Hamdi juga menjelaskan keringanan tersebut hanya untuk denda bunga saja dan untuk biaya pokonya tetap sesuai ketentuan
“Perlu diketahui untuk keringanan tersebut hanya untuk denda dah bunga sedangkan untuk Biaya pajak tetap sesuai dengan ketentuan,”tegasnya
Hamdi juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan moments ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelunasan pajak kendaraan,” pungkasnya. (Jodi)
