Griya Literasi

Samsat OKU Timur Adakan Pemutihan Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2021

Jumat, 1 Okt 2021 08:30 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) kembali memberikan keringanan pajak pemilik kendaraan bermotor Kamis(30/9/2021)

Yang mana ada beberapa keringanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan diantaranya penghapusan pajak progresif, penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).

Kepala Penetapan (Katap) Samsat Kabupaten OKU Timur Hamdi Santoso SE MM menjelaskan penghapusan pajak progresif ini untuk meringankan beban Masyarakat akibat pandemi Covid-19

Griya Literasi

“Yang mana penghapusan pajak progresif atau yang lebih di kenal dengan nama pemutihan di mulai pada tanggal 1 Oktober hingga 31 Desember 2021,”jelasnya

Hamdi juga menjelaskan keringanan tersebut hanya untuk denda bunga saja dan untuk biaya pokonya tetap sesuai ketentuan

“Perlu diketahui untuk keringanan tersebut hanya untuk denda dah bunga sedangkan untuk Biaya pajak tetap sesuai dengan ketentuan,”tegasnya

Hamdi juga menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan moments ini dengan sebaik-baiknya dan segera melakukan pelunasan pajak kendaraan,” pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode