Sumsel Independen – Satnarkoba Polres Oku Timur berhasil mengerebek dan mengamankan bandar Narkoba di kediamannya di Desa Anyar Kec.Bp Bangsa Raja Kab.OKU Timur dan berhasil mengamankan barang bukti paket narkoba Jenis sabu seberat 47,16 gram dan satu timbangan digital di dalam rumah tersangka Edi Suryadi(35)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan Telah melakukan Pengamanan Terhadap satu orang Tersangka Edi Suryadi(35) Alamat Desa Anyar Kec.Bp Bangsa Raja Kab.OKU Timur.
Dimana kasubbag Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021 sekira jam 11.00 WIB disebuah rumah Desa Anyar Kec. BP Bangsa Raja Kab. OKU Timur petugas Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang Tersangka yang merupakan Bandar Narkotika Jenis Sabu di Desa Anyar Kec. BP Bangsa Raja Kab. OKU Timur.
“Yang mana pada saat dilakukan pengerebekan tersangka tidak melakukan perlawanan dan pada saat penggeledahan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang bernama Edi Suryadi dirumahnya Desa Anyar Kec. BP Bangsa Raja Kab. OKU Timur dari hasil penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa tujuh puluh satu paket Narkotika Jenis Sabu. Yang mana Barang bukti tersebut ditemukan petugas didalam satu buah kantong plastik warna putih dibawah pakaian yang berada di ruangan tengah rumah Tersangka,”jelas IPTU Edi
“Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan oleh petugas terhadap Tersangka yang mengaku bernama Edi Suryadi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Oku Timur guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar