Griya Literasi

Satnarkoba Polres OKUT Amankan Tiga Pencandu Narkoba Salah Satunya Masih Remaja

Rabu, 28 Apr 2021 12:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Polres Oku Timur Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba Sebagaimana Dimaksud dan Melanggar Pasal 114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1)Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba,Selasa(27/4/2021)

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto , menerangkan telah mengamankan tiga tersangka tersebut adalah Deri Saputra(28) Alamat Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur. SL (19) alamat Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur dan Munadi(32) pekerjaan Alamat Desa Rasuan Kec.Madang Suku I Kab.OKU Timur.

IPTU Edi menerangkan kronologi penangkapan Pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira jam 14.00 wib di Gubuk tengah kebun Desa Rasuan Kec. Madang Suku I Kab. OKUT petugas Polsek Madang suku 1 Polres Oku Timur.

Griya Literasi

Dimana petugas berhasil menangkap ketiga tersangka Yang mana pada saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap seorang Tersangka yang mengaku bernama Deri Saputra ditemukan barang bukti berupa satu buah pireks kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,25 gram,satu buah bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet,satu buah jarum,satu buah sekop plastik,dua buah korek api gas yang ditemukan di dalam gubuk pada saat Tersangka mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut,”jelas IPTU Edi

” Tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dengan harga Rp. 50.000 dari SL Kemudian dilakukanlah pengembangan ke rumah Tersangka SL di rumahnya,”jelas IPTU Edi

Kemudian petugas langsung menuju di kediaman SL anggota pun berhasil mengamankan SL bersama temannya yang bernama Munadi Kemudian ditanyakan kepada SL apakah benar sebelumnya Deri membeli narkotika jenis sabu dari SL membenarkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli darinya beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur diserahkan kepada Satnarkoba Polres Oku Timur guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Edi. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode