Griya Literasi

Satnarkoba Polres OKUT Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba Amankan Satu Tersangka

Jumat, 12 Feb 2021 18:43 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sering di jadikan tempat transaksi Narkoba, Rumah milik tersangka Heri Widodo (37) Alamat Desa Sumber Agung Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur akhirnya di gerebek Satnarkoba Polres Oku Timur amankan Tersangka dan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yg dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 0,69 Gram,(12/2/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H,Didampingi Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka Heri Widodo (37) karena telah melakukan tindak pidana,membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K,menerangkan bahwa benar telah melakukan penangkapan Terhadap Tersangka Heri Widodo (37)Pekerjaan tani,Alamat Desa Sumber Agung Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur.

Griya Literasi

Di mana kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021, sekira pukul 19.30 WIB, di Desa Sumber Agung Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur, anggota Sat Resnarkoba Polres Oku Timur berhasil menangkap seorang laki laki yang mengaku bernama Heri Widodo yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sabu.

Berawal anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba,Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang akurat, anggota satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dua Paket narkotika jenis sabu dari samping pintu rumah yang ditutupi batu. kemudian setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku mengakui membeli narkoba tersebut seharga Rp. 450.000 dari Juanda (DPO) yang beralamat di way halom. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polres Oku Timur guna Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode