Sumsel Independen – Berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur tersebut sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu, petugas langsung melakukan pengerebekan dan dapat mengamankan satu orang laki laki Tersangka/pelaku SJ(34) Alamat Desa Way Halom Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K,melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka SJ(34) Alamat Desa Way Halom Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur. karena telah melakukan Tindak Pidana Membeli,menyimpan,memiliki,mengkonsumsi dan menguasai Narkoba Jenis Sabu.
KasatResNarkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap seorang Tersangka/pelaku SJ(34) Alamat Desa Way Halom Kec.Buay Madang Kab.OKU Timur.
Di mana kronologi penangkapan terjadi Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, sekira pukul 20.00 WIB dirumah kosong Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur petugas berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama SJ yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Membeli, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu. Berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong Desa Kurungan Nyawa Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur tersebut sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu,Informasi segera ditindak lanjuti, Selanjutnya petugas segera terjun ke lokasi yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, sekira jam 20.00 WIB petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan didapati satu orang laki-laki yang mengaku bernama SJ yang mana setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 satu paket Narkotika Jenis Sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,24 gram, 1 satu buah alat penghisap sabu / bong yang terbuat dari botol aqua, 1 satu buah pirek kaca dan 1 satu buah kotak rokok merek Djarum Super. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar