Griya Literasi

Satreskrim OKUT Berhasil Amankan Jambret yang Meresahkan Masyarakat Belitang

Minggu, 3 Jan 2021 18:10 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Satu orang tersangka Jambret yang meresahkan masyarakat Belitang yang sering beraksi di sekitar wilayah Belitang dan sekitarnya di amankan satreskrim polres OKU Timur Minggu (03/1/2021).

Tersangka yang berhasil di amankan berinisial HM (23) warga desa Daduk Makmur kecamatan Mesuji Raya Kabupaten OKI, Sebagaimana kejadian tersebut pada hari Selasa 20 Agustus 2020 sekitar jam 16:30 WIB,di jalan raya kilo 7 Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang tiga Kabupaten OKU Timur.

Dengan kronologi kejadian Pada hari selasa Sekira jam 16:30 WIB tanggal 20 agustus 2020 Di Jalan  Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. OKU Timur telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan cara pada saat korban  atas nama Aini dan Keponakannya M. Fathan Umur 4 Tahun berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih hendak pulang ke Desa Gumawang mengantar keponakannya ditengah perjalanan tepatnya dijalan Raya Kilo 7 Karang Sari tiba-tiba dari arah belakang pelaku berjumlah 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam langsung mendekati korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tas yang dibawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian para pelaku menjambret atau meminta paksa tas korban yang berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan akibat terjatuh dari sepeda motor korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri sedangkan saudara M. Fathan mengalami luka lecet pada bagian muka, setelah itu pelaku langsung kabur ke arah desa gumawang.

Berdasarkan hasil lidik dari Tim Opsnal Polres OKU Timur Berdasarkan Laporan Polisi  Tanggal 20 Agustus 2020 tersebut Tim opsnal reskrim polres Okut melakukan penyelidikan perkara curas. Dari hasil lidik didapat informasi yang  akurat pelaku yang melakukan perbuatan curas terhadap korban .

Setelah di ketahui identitas pelaku  dan didukung bukti permulaan yang cukup lalu Pada Hari Minggu Tanggal 03 Januari 2021 sekira Jam 02:30 WIB Telah dilakukan penangkapan Terhadap diduga Tersangka a.n. HM (23)di desa Campang Tiga Ilir Kec. Cempaka Kab. OKU Timur oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasatreskrim AKP.I.Putu Suryawan SIK SH didampingi kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan telah mengamankan terhadap tersangka HM (23) dalam kasus pencurian dengan kekerasan. (Dodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode