Griya Literasi

Satreskrim Polres OKUT Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Minggu, 17 Jan 2021 07:38 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang berinisial FB (32) melakukan hal bejatnya di sebuah pondok di tengah kebun duku di Desa Tanjung Kemala kec.Martapura Kab. OKU Timur, berhasil di amankan tanpa perlawanan di kediamannya oleh satreskrim polres OKU Timur.

Kasat Reskrim AKP. I. Putu Suryawan S.I.K S.H menerangkan bahwa telah menangkap satu Tersangka FB(32) Alamat Desa Pulau Negara Kec.Bp Peliung Kab.OKU Dengan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dimana kronologi Kejadian
Pada Hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 Sekira Jam 12:30 WIB Telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur di sebuah pondok kebun duku Desa Tanjung Kemala kec.Martapura Kab. OKU Timur, dimana Pelapor mendapat cerita dari Korban bahwa pelaku bertemu dengan korban lalu diajak untuk mencari buah cipet (sejenis mangga) di kebun di Desa Tanjung Kemala kec.Martapura kab. OKU Timur, sesampai di tempat tujuan korban diajak masuk ke pondok lalu tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lalu korban disuruh memasukkan alat kelamin pelaku kedalam mulutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami muntah dan trauma, Atas kejadian tersebut Pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.

Griya Literasi

Di mana kronologi penangkapan bermula Sat Reskrim menerima laporan pengaduan pelapor bahwa telah terjadi perbuatan Pencabulan anak dibawah umur terhadap korban yang berusia (7)Tahun .

Setelah dilakukan proses penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021, sekira jam 09:30 WIB dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Timur terhadap tersangka FB (32) ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya Desa Pulau Negara Kec. BP Peliung Kab. OKU Timur.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti Barang Bukti satubuah senjata tajam jenis pisau dibawa ke Polres OKU Timur guna proses penyidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP. I.Putu Suryawan S.I.K,S.H ,Didampingi Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap Tersangka FB(32) Alamat Desa Pulau Negara Kec.Bp Peliung Kab.OKU Dengan Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode