Griya Literasi

Satreskrim Polres OKUT amankan Pelaku Pencurian Seperangkat Alat Sound Sistem

Kamis, 25 Feb 2021 15:09 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Tersangka agung mencuri dengan cara membobol rumah korban dan mencuri seperangkat alat Sound sistem dengan total kerungin korban mencapai Rp.40.000.000 berhasil di ciduk tim satreskrim Polres Oku Timur tanpa perlawanan Kamis(25/2/2021).

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, didampingi Kasatreskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.H, S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan Pengamanan terhadap satu orang Tersangka Agung(20) karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal : 363 KUHPidana.

Kasatreskrim Polres Oku Timur AKP I.Putu Suryawan S.H,.S.I.K, membenarkan telah melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Agung(20) pekerjaan Pengangguran, alamat Desa Kotabaru Selatan RT.001 RW.001 Kec.Martapura Kab.OKU Timur.

Griya Literasi

Di mana kronologi kejadian pada Pada hari jumat tanggal 19 Februari 2021 sekira jam 17.00 WIB bertempat di Jalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku masuk kedalam rumah dan mencuri empat buah power sound sistem, 11 sebelas buah speaker pengeras suara, 4 (empat) buah asesor perangkat sound sistem dan satu buah mikser, 6 enam chanel warna merah, atau kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.40.000.000 kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Timur.

Berdasarkan hasil laporan maka
Pada Hari Minggu Tanggal 19 Februari 2021 sekira Jam 21.30 WIB, setelah mendapat laporan tersebut unit pidum bersama tim opsnal melakukan penyelidikan didapat informasi yang akurat Setelah disesuaikan didapat 2 alat bukti yg cukup selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim OKUT langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung di rumah tersangka di Desa Kotabaru Kec. Martapura Kab. OKU Timur dan saat penangkapan ditemukan Barang bukti hasil curian berupa dua unit speaker,lima belas inc, satu unit power stabilizer. Saat di interogasi tersangka Agung mengakui perbuatan pencurian dan barang bukti yang disita tersebut adalah barang hasil curian di rumah korban Agus Salim. Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur guna Penyidikan Lebih lanjut. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode