Sumsel Independen – Telah Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Di maksud Dalam Pasal : 363 KUHP terhadap satu orang tersangka RB(27) Desa Kumpul Rejo Kec.Buay Madang Timur Kab.OKU Timur yang merupakan Residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan pada Tahun 2018 dan menjalani Hukuman di Lapas Martapura selama 5 Bulan.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H ,Melalui Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.I.K ,.S.H dan Kapolsek Buay Madang Timur IPTU Alimin SH, Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenar kan telah melakukan Pengamanan terhadap satu orang tersangka RB(27) Desa Kumpul Rejo Kec.Buay Madang Timur Kab.OKU Timur
Yang di mana kronologi kejadian terjadi Pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 korban Nurcholis pulang dari tugumulyo Kab. OKI sesampainya di rumah korban sekitar pukul 14:00 WIB korban melihat Pintu jendela samping rumah telah terbuka dan besi Teralis nya telah rusak selanjutnya korban masuk kedalam rumah memeriksa keadaan didalam rumah dan ternyata dua unit sepeda motor yang di letakkan samping ruangan dapur di telah hilang.Atas kejadian tersebut apabila ditafsir dengan rupiah korban mengalami kerugian sebesar lima belas juta Rupiah.
Di mana pada saat kronologi penangkapan tersangka Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim Tanggal 24 Januari 2021 Untuk melakukan Penyelidikan tentang Tindak Pidana Curat dan didapat informasi yang akurat dari Masyarakat tentang Identitas Pelaku Berdasarkan Informasi tersebut di atas
maka Tanggal 25 Januari 2021, Sekira Jam 09:00 Wib Gabungan Team Opsnal Polres OKU Timur dan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Junaidi,SE melakukan upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka RB(27) di tempat kerja yang beralamat di Desa Kumpul Rejo RT.01 RW.02 Kec.Buay Madang Timur Kab.OKU Timur, Pada saat dilakukan Penangkapan Tersangka tidak melakukan Perlawanan selanjutnya Tersangka di amankan di Polsek Buay Madang Timur Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Di mana Hasil Pemeriksaan Terhadap Tersangka RB(27) Tersangka mengakui Telah Ikut Serta melakukan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi,Tersangka menerangkan bahwa Pencurian Dengan Pemberatan tersebut dilakukan oleh 3Tiga Orang dan dua orang lainnya yang telah di kantongi identitasnya masih dalam pengerjaan.
menerangkan bahwa benar pelaku melakukan Pencurian Dengan Pemberatan tersebut dengan Mencongkel jendela samping kiri rumah korban dengan menggunakan pisau dan mendobrak teralis dengan menggunakan kayu balok selanjutnya pelaku lainnya masuk dan mengambil dua unit sepeda motor yaitu satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu unit sepeda motor Honda Megapro motor milik korban Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses Penyidikan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar