Sumsel Independen – Satresnarkoba Polres Oku Timur Berhasi mengamankan Hipson(40) yang merupakan (DPO ) Tindak Pidana Narkoba yang mana pelaku dapat di amankan tanpa perlawanan Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib di Jalan depan masjid agung Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur.Senin(12/8/2021)
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Didampingi Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani,S.I.K, Melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah Melakukan Pengamanan terhadap Tersangka Hipson(40) Alamat Desa Sribunga Kec.Bp.Bangsa Raja Kab.OKU Timur.
karena telah melakukan Tindak Pidana Narkoba.
IPTU Edi Arianto Menerangkan tersangka Hipson(40) yang merupakan (DPO) kasus Narkoba berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres OKI Timur pada Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira jam 14.00 wib di jalan depan masjid agung Gumawang Kec. Belitang I Kab. OKU Timur
“Yang mana pada saat di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan Terhadap seorang Tersangka yang mengaku bernama Hipson ditemukan barang bukti berupa 5 lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2,39 gram, 2 dua buah timbangan digital, 4 empat bal plastik klip bening yang ditemukan petugas didalam kantong plastik yang diletakan pelaku di atas jok depan sebelah kiri 1 satu unit mobil toyota avanza warna hitam yang digunakan oleh pelaku selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur guna penyidikan lebih lanjut,”jelasn IPTU Edi. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar