Griya Literasi

Sebagian PPK Beralih ke Rekapitulasi Manual setelah Kesulitan Mengakses Sirekap

Jumat, 11 Des 2020 15:36 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Hari kedua tahap rekapitulasi hasil perolehan suara sebagian besar PPK mengalami kesulitan menggunakan aplikasi Sirekap. Server down dan lambat antara lain terjadi di Blitar dan Sidoarjo, sementara aplikasi berhasil di akses di Kabupaten Sigi dan Kota Palu Sulawesi Tengah.

Beberapa PPK di Kabupaten Kota masih berusaha untuk mengakses Sirekap, sekaligus tetap melakukan rekapitulasi secara manual antara lain di Ngawi Jawa Timur, Gowa Sulawesi Selatan, Kab Ogan Ilir Sumsel, dan Mamuju Sulawesi Barat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi berjalannya waktu rekapitulasi sehingga penghitungan manual dengan menggunakan excel bisa berjalan sambil menunggu akses Sirekap menjadi lebih stabil. Kendala jaringan dan respon server yang lambat juga menjadi kendala di Halmahera Selatan Maluku Utara, di mana hanya 2 kecamatan yang menggunakan Sirekap dan 28 kecamatan lainnya menggunakan manual dengan format excel.

Griya Literasi

Sementara PPK yg secara keseluruhan menggunakan penghitungan manual adalah Kep. Sangihe Sulawesi Utara. Kebijakan ini perlu diperhatikan mengingat dalam peraturan KPU secara tegas menyatakan rekapitulasi harus menggunakan Sirekap, dan penggunaan sistem manual harus mendapatkan izin dari KPU RI.

Netfid Indonesia menilai KPU perlu mengevaluasi hasil pengiriman foto Berita Acara melalui Sirekap, mengingat hingga di tingkat rekapitulasi Kecamatan, petugas masih mengalami kendala2 untuk mengakses Sirekap. Apalagi, sebagian PPK juga wajib memastikan seluruh data Sirekap di tingkat TPS berhasil terkirim, sehingga bagi petugas TPS yang gagal mengirim melalui daring atau hanya melalui offline, perlu meminta bantuan PPK untuk menginput Berita Acara di tingkat TPS. Hal ini cukup memakan waktu dan energi, sehingga perlu dipertimbangkan dibolehkannya rekapitulasi secara manual bagi wilayah PPK yg tidak memiliki jaringan internet dan kesulitan mengakses Sirekap, yang perlu diatur secara khusus agar target waktu rekapitulasi sesuai dengan tahapan. (Ril/Al)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode