Sumsel Independen – AB(30) yang sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu miliknya sebelum berangkat berkerja sebagai kuli didesa Karang Binangun Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur di ciduk Satnarkoba Polres Oku Timur di depan Rumahnya.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H,Didampingi Kasatres narkoba Polres Oku Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, melalui Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah mengamankan satu orang Tersangka AB(30) karena telah melakukan Tindak Pidana Menyimpan,membawa,memiliki,mengkonsumsi serta menguasai Narkoba jenis Sabu.
Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K,menerangkan bahwa benar telah melakukan Penangkapan terhadap satu orang Tersangka AB(30)Alamat Desa Karang Binangun Kec.Belitang Madang Raya Kab.OKu Timur.
Dimana kronologi penangkapan
Pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, sekira pukul 07.00 WIB. Didepan rumah AB Desa Karang Binangun Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial AB yang tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum ” memiliki, membeli, menyimpan, menguasai narkotika Jenis Sabu”. Yang mana pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Gudang Garam Merah yang berisi satu paket narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 0,31 Gram di atas meja depan teras rumah pelaku,karena memang pelaku sudah dicurigai di Desa Karang Binangun Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, yang mana berdasarkan pengakuan pelaku AB barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dikonsumsi pelaku sebelum pelaku berangkat berkerja sebagai kuli di Desa Karang Binangun Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar