Sumsel Independen – Dua tersangka Tindak Pidana Memiliki,menyimpan, membawa, mengkonsumsi narkoba Jenis Sabu BS(26) Alamat Bangsa Negara Kec.Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur dan HN(33) Alamat Desa Gumawang Kec. Belitang OKU Timur berhasil di amankan SatResnarkoba Polres OKU Timur Selasa Tanggal (19/1/2021).
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Didampingi Kasubbag Humas IPTU Edi Arianto, Membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap dua Tersangka BS(26). Dan HN(33),tersangka memiliki, menyimpan, membawa, mengkonsumsi, Narkoba jenis Sabu.
Kasat ResNarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K, Menerangkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap tersangka BS(26) Alamat Bangsa Negara Kec.Belitang Madang Raya Kab.OKU Timur dan HN(33) Alamat Desa Gumawang Kec.Belitang OKU Timur.
Dimana kronologi penangkapan Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekira pukul 13:00 WIB di Desa Bangsa Negara Kec. Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur anggota sat narkoba berhasil menangkap BS(26) di rumahnya dan juga HN(33) pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,66 gram,1 satu buah dompet kecil warna biru dua bal plastik klip bening,dua buah sekop plastik yang ditemukan di dalam kamar rumah BS(26).
“Dari pengakuan tersangka BS(26) bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya yang dijual kembali kepada HN(33) yang membeli narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka BS(26) juga mengakui bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari tersangka DPO Yang beralamat di desa riang Bandung dengan cara membeli dengan harga. Rp.1.500.000. kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Tersangka akan tetapi Tersangka sudah tidak berada di rumah.
“Selanjutnya BS(26) dan HN(33) berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar