Griya Literasi

Segera Klaim Saldo JHT BPJS, Berikut Tata Caranya

Selasa, 13 Feb 2024 11:52 3 menit membaca
Banner Toha Tohet

Sumsel Independen – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi menjadi penjaga keamanan finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin mengatakan penting bagi pekerja memahami bahwa untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah kriteria yang perlu diperhatikan. Namun, proses ini tidaklah rumit. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode yang dapat memudahkan pencairan saldo.
“Peserta bisa mencairkan saldo JHT melalui layanan online yang cepat dan efisien, atau dengan mengunjungi kantor cabang atau menggunakan aplikasi JMO yang praktis,” ujar Muhyidin, Selasa (13/03).

Ia menambahkan, dengan memanfaatkan kemudahan ini peserta tidak hanya melindungi diri dari risiko finansial di masa tua, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak peserta sebagai pekerja terjamin dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut Syarat dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan:
Beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan Diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
h. Cacat Total Tetap
i. Meninggal Dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Untuk pengajuan klaim yang lancar dan efisien, pastikan menyiapkan berkas-berkas penting berikut ini:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Keterangan Pensiun, dan NPWP (jika ada). (Rilis)

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online via Lapak Asik

Pengajuan klaim melalui metode online dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut di portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
4. Setelah Verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Mengunggah dokumen persyaratan
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Untuk melakukan klaim secara langsung, kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Bawa dokumen yang diperlukan.
2. Isi formulir klaim JHT.
3. Proses wawancara dan verifikasi data akan dilakukan.
4. Isi penilaian kepuasan melalui e-survei (jika ada).
5. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO untuk mencari BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka aplikasi JMO, kemudian pilih opsi ‘Jaminan Hari Tua’.
2. Pilih ‘Klaim JHT’ dan ikuti petunjuk yang ada.
3. Isi data kepesertaan dan unggah dokumen yang diperlukan.
4. Lakukan swafoto sesuai petunjuk BPJS Ketenagakerjaan.
5. Lengkapi data NPWP dan rekening bank aktif untuk pencairan.
6. Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening bank yang terdaftar.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LXXIV
    Majalah Independen Edisi LXXII

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode