Sumsel Independen – Pemkab OKU Timur saat ini telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas, untuk jenjang pendidikan mulai dari TK, PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK di Kabupaten OKU Timur, Jumat (13/8/2021).
Kadisdikbud OKU Timur Wakimin SPd MM menjelaskan, dalam surat edaran Bupati OKU Timur tersebut menyebutkan.
Mempedomani keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Nomor: 03/KB/2021, Nomor: 384 Tahun 2021, Nomor: HK.01.08/Menkes/4242/2021 dan Nomor: 440-717 Tahun 2021.
Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.
Serta, siaran pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nomor: 388/sipres/A6/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2021, tentang Satuan Pendidikan dì Wilayah PPKM Level 1-3 dapat melaksanakan PTM Terbatas.
Maka, penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid 19 di lakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, Orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh untuk anaknya.
“Bagi orang tua atau wali yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Maka pihak sekolah harus memfasilitasi peserta didik agar tetap mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring,” ungkap Wakimin, Jumat (13/8/2021).
Wakimin menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di mulai Senin (16/8/2021) dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat
Kemudian, jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka maksimal 50 persen dari jumlah murid. Sedangkan 50 persen sisanya melakukan pembelajaran jarak jauh atau online.
Selanjutnya, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift), di tentukan oleh sekolah masing-masing. Dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
“Intinya edaran tatap muka terbatas ini menyikapi berbagai kendala dan kesulitan yang di hadapi sekolah dan orang tua dalam belajar jarak jauh atau daring. Semoga nanti pelaksanaanya berjalan baik,” pungkasnya. (Jodi)
Cak_In
<
Tidak ada komentar