Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

HeadlinePemerintah Daerah

Serahkan LKPD, Herman Deru Optimistis Sumsel Raih WTP

Sumsel Independen – Mengawali kegiatannya Selasa (17/3) pagi, Gubernur Sumsel H.Herman Deru mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Unaudited Pemprov Sumsel. Iapun optimistis Sumsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Seperti diketahui penyerahan laporan keuangan ini lebih cepat dari deadline yang ditetapkan yakni tanggal 31 Maret mendatang. Dimana penyerahan LKPD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2019 itu diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka.

Dikatakan Gubernur Herman Deru, sebenarnya deadline penyerahan ini baru akan berakhir pada tanggal 31 Maretmendatang. Namun karena memang sudah selesai laporan itupun Ia serahkan lebih awal agar BPK sebagai lembaga  berwenang yang memeriksa dan mengaudit bisa segera melakukan tugasnya. Sehingga nanti laporan yang sudah diperiksa dapat dibawa ke DPRD sebagai keterangan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

Baca Juga :   Bibitkan Karateka Handal, Inkado Sumsel Gelar Turnamen Piala Ketua Inkado Sumsel Ir Suparman Romans

”  Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan. Sebenarnya paling lambat akhir bulan nanti artinya ini lebih cepat dan belum terlambat. Karena kita bukan mau balap-balapan. kalau cepat juga gak bener untuk apa,” ujar HD usai menyerahkan LKPD.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka mengatakan,  setelah penyerahan ini pihaknya diberi  waktu dua bulan untuk memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan. Sehingga terhitung dua bulan sejak 17 Maret ini  Harry berharap nanti BPK dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan itu ke DPRD dan Pemda.

“Dari kami nanti ada opini, opininya apa terus laporan keuangan 2019 dan juga ada temuan kepatuhan. Ini bukan masalah cepat lamanya jadi memang kepala daerah itu punya waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangannya. Paling telat itu 31 maret. kalau sekarang sudah disampaikan 17 Maret artinya ini masih sesuai waktunya,” tutup Harry.

Baca Juga :   Polisi Tembak Pelaku Pencurian Karena Berusaha Melarikan Diri

Dalam kesempatan penyerahan LKPD itu, Gubernur Sumsel H.Herman Deru SH.MM tampak didampingi sejumlah pejabat di antaranya Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel, H. Ardani SH.MH, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Irawan SE.MM.CA,  Kepala BPKAD Provinsi Sumsel H.A. Mukhlis serta Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Hukum DJ Sianturi. (Ril/Al)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Sumsel Independen

Redaksi Sumselindependen.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button