Griya Literasi

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Selasa, 21 Sep 2021 15:46 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Berawal dengan janjikan akan di Nikahi, gadis berusia 15 tahun sebut saja Mawar warga kecamatan Martapura di perkosa Berkali-kali ,jika tidak mau menuruti perintah pelaku tersangka di ancam akan di sebarkan foto tidak berbusana milik dirinya oleh pelaku berinisial HK (19) warga Dusun Bukit Harjo kelurahan Veteran Jaya kecamatan Martapura Selasa (21/9/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B/ 110 / IX / 2021 / SPKT / POLRES OKUT /POLDA SUMSEL, Tanggal 13 September 2021. Akhirnya pelaku HK berhasil di amankan satreskrim Polres Oku Timur tanpa perlawanan di kediamannya.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Oku Timur IPTU Edi Arianto Pada Hari jum’at tanggal 14 Mei 2021 pukul 15.00 WIB pada saat korban diajak oleh pelaku kerumahnya dan pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami-istri dengan dengan janji manis akan bertanggung jawab dan dinikahi

“setelah kejadian tersebut pelaku ketagihan dan sering meminta korban untuk berhubungan badan dan apabila tidak di turuti Pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke facebook,”jelasnya

Griya Literasi

kemudian pada hari Jum’at 10 September 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Samping SMP N 3 Martapura Kab. Oku Timur pelaku kembali mengajak korban melakukan hubungan badan,

“Selang beberapa hari korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya selanjutnya korban yang di dampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku Timur untuk di tindak lanjuti,”jelasnya

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup Kemudian Pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira jam 13.00 Wib, Personel Satreskrim langsung bergerak menuju sasaran untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka (HK) di Rumah tersangka Dusun Bukit harjo Kel. Veteran jaya Kec. Martapura Kab. OKU Timur dan berhasil mengamankan Tersangka Tanpa melakukan perlawanan.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Oku Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Jodi)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode