Griya Literasi

Siber Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Pedofil Terhadap Anak di Lahat

Minggu, 15 Jan 2023 15:49 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Mengenakan baju tahanan dan dikawal oleh anggota Siber Polda Sumsel, BH (47) pelaku pedofil terhadap anak usia 7 tahun di Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat dihadirkan langsung di Mapolda Sumatera Selatan.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, bila pelaku ini ditangkap usai Polda Sumsel menerima laporan Non Governmental Organization (NGO) atau lebih dikenal dengan nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Amerika Serikat (AS) National Centre Missing Child Exploitation Children (NCMEC) kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023.

“Benar, Subdit V Siber temukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan file berisi pornografi itu berasal dari Sumsel, yakni dari Kabupaten Lahat,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany, Sabtu (14/1).

NCMEC menemukan adanya aktivitas penyimpanan file berupa video dan foto bermuatan pornografi yang menjadikan anak perempuan di bawah umur sebagai objeknya di dunia maya. Jumlah file ditaksir mencapai puluhan dan terdeteksi diunggah seseorang dari wilayah Sumsel pada laman internet pribadinya.

Griya Literasi

“Modusnya  yang dilakukan oleh pelaku ini ialah mengiming-imingi korban yang nantinya dibelikan cemilan,” katanya.

Merasa berhasil membujuk korban, pelaku kemudian mengajak korban menonton film boko-boko. Lalu membawa korban ke rumahnya dan melakukan tindakan asusila dengan meraba serta merekam kegiatan tersebut.

“Tersangka mengakui perbuatannya merekam kemaluan korban sudah berlangsung sejak bulan September 2020 hingga Desember 2022,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana  enam tahun penjara.

Sementara itu di hadapan polisi BH mengakui aksinya berawal ketika melihat korban yang tengah buang air kecil.

“Timbul hasrat saat melihat korban pipis di depan rumah saya, saat itulah hasrat birahi saya timbul Pak,” katanya. (Cak_in)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode