Griya Literasi

Sidang Gugatan CSR PT Mitra Ogan Ditunda Dua Pekan

Senin, 12 Jul 2021 17:11 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Gugatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mitra Ogan yang disampaikan Kepala Desa Karang Dapo, Peninjauan, OKU, Martinawati, S.TP ke Pengadilan Negeri Baturaja mulai disidang, Senin (12/7). Namun pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir.

Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners yang menjadi kuasa Hukum penggugat, Martinawati, menyayangkan ketidakhadiran PT Mitra Ogan pada sidang perdana tersebut. Akibatnya, hakim menunda jalannya sidang hingga dua pekan ke depan.

“Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan berkeadilan. Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,” kata Sapriadi.

Dia menjelaskan, perkara tidak disalurnya CSR PT mitra Ogan didaftarkan dengan perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA. Dalam gugatan tersebut, selama penggugat menjadi Kepala Desa Karang Dapo, PT Mitra Ogan tidak pernah melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan CSR.

Griya Literasi

“Menurut klien kami, selama dia menjabat kepala desa, tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya,” jelas dia.

Menurut Lawyer Top Nusantara ini, penyaluran CSR sudah diatur dalam UU RI No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta amanat Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Menurut kami selaku kuasa Hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan Hukum. Maka dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan,” terangnya. (Rl)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode