Gugatan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Mitra Ogan yang disampaikan Kepala Desa Karang Dapo, Peninjauan, OKU, Martinawati, S.TP ke Pengadilan Negeri Baturaja mulai disidang, Senin (12/7). Namun pada sidang perdana, pihak tergugat tidak hadir.
Sapriadi Syamsudin, SH., MH & Partners yang menjadi kuasa Hukum penggugat, Martinawati, menyayangkan ketidakhadiran PT Mitra Ogan pada sidang perdana tersebut. Akibatnya, hakim menunda jalannya sidang hingga dua pekan ke depan.
“Kami berharap perkara ini berjalan baik dan majelis hakim dapat memeriksa dan mengadili dengan objektif dan berkeadilan. Karena gugatan ini adalah untuk masyarakat Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,” kata Sapriadi.
Dia menjelaskan, perkara tidak disalurnya CSR PT mitra Ogan didaftarkan dengan perkara nomor 26/ pdt.G/2021/PN.BTA. Dalam gugatan tersebut, selama penggugat menjadi Kepala Desa Karang Dapo, PT Mitra Ogan tidak pernah melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan CSR.
“Menurut klien kami, selama dia menjabat kepala desa, tergugat tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Meskipun klien kami telah meminta secara lisan dan tertulis namun tetap saja tergugat tidak melaksanakan kewajibannya,” jelas dia.
Menurut Lawyer Top Nusantara ini, penyaluran CSR sudah diatur dalam UU RI No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta amanat Undang Undang RI Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
“Menurut kami selaku kuasa Hukum patut diduga perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan Hukum. Maka dalam petitum gugatan kami sangat jelas apa apa saja yang kami tuntut atau kami mintakan,” terangnya. (Rl)
Cak_In
<
Tidak ada komentar