Banner Pemkot Palembang

Banner Abdullah Taufik

Banner Muba

Griya Literasi

Hukum

Sidang Lanjutan Mukti Sulaiman Kembali Digelar

Sumsel Independen-Hari ini Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)

Agenda sidang lanjutan tersebut adalah menghadirkan saksi yakni Sekwan DPRD Provinsi Sumsel Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M, dan empat anggota DPRD Sumsel diantaranya Yansuri, Giri Ramanda.

Penasehat Hukum Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini diperiksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.

“Tadi apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dokumen dokumen yang disampaikan TAPD melalui banggar dan dibahas di komis 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. “Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangannga, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat Paripurna.

Baca Juga :   Jadikan Olahraga Sebagai Kebutuhan dan Gaya Hidup

“Artinya claer, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permengadri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya.(ptr)

Hj. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button