Griya Literasi

Soal Sekda Muba Terima Duit, Kabag PBJ Muba Ralat Pernyataan Saat Sidang

Kamis, 6 Jan 2022 18:08 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Muba dengan agenda pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex kembali digelar, Kamis (6/1/2022).

Sidang kali ini menghadirkan enam saksi di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufik Ibnugroho, Kamis (6/1) di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH.

Keenam saksi itu diketahui bernama Daud Amri, Hendra Octariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati serta Frans Sapta Edward.

Dalam persidangan, salah satu saksi Daud Amri, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muba, mengatakan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari, senilai Rp50 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba.

“Saya ingin meralat pernyataan saya saat persidangan tadi. Hal tersebut tidak benar, saya memberikan pak Sekda uang sebesar Rp5 juta tetapi itu secara pribadi tidak ada kaitan soal proyek ini. Terus terang saya gugup saat sidang tadi, jadi statemen saya menyimpang,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari lubuk hati yang paling dalam dirinya meminta maaf dengan Sekda Muba Apriyadi atas pernyataan yang tidak benar tersebut. “Saya minta maaf atas atas hal ini,” ujarnya. (Al/*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode