Sumsel Independen – Untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara online.
Hal tersebut diungkapkan ketua Komisi 1 DPRD Sumsel, H Antoni Yuzard SH MH saat menjadi narasumber sosialisasi sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Oleh Kominfo Sumsel di Pemkab OKI, Jumat (12/8).
“SP4N Lapor sebagai layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS),” kata Antoni.
Politisi PKB ini menerangkan kenapa perlu pengelolaan pengaduan? Selain sebagai sarana perbaikan pelayanan publik, nantinya dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dan mengawal akuntabitas pemerintah serta peningkatan kepercayaan masyarakat.
“Prinsipnya mudah, terpadu dan tuntas,” ungkapnya.
Masih menurut Antoni, program ini tentunya bukan tanpa tantangan. Sejumlah persoalan seperti belum sampainya kepada masyarakat sehingga tidak tahu kemana melapor. Kemudian sikap apatis, riwayat laporan tidak tuntas, konsekuensi akibat laporan dan sulitnya akses menjadi sejumlah tantangan dalam pelayanan SP4N Lapor ini.
“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan ini untuk dapat menyalurkan aspirasi dan pengaduan tentang apapun soal kemasyarakatan,” ungkapnya.
Minim Sosialisasi
Senada diungkapkan sejumlah anggota DPRD Sumsel lainnya yang menilai minimnya laporam diduga karena belum maksimalnya sosialisasi. Kedepan hendaknya ditingkatkan lagi sehingga layanan ini benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat dan bisa mencapai tujuan.
“Kenapa minim laporan? Karena sosialisasinya. Sehingga kegiatan ini bagus dan bisa tercapainya pemahaman kemasyarakat,” tambah A Nawawi anggota komisi 1 lainnya.
Sementara itu, Kadiskominfo Sumsel H. Achmad Rizwan, SSTP, M.M mengatakan tujuan dari sosialisasi ini agar tercapaianya pelayanam publik yang transparan aspiratif dan akuntabel.
“Angka pelaporan pengaduan pelayanan publik tercatat 2021 sebanyak 14 laporan dan 2022 tercatat 27 laporan. Bagi OPD yang menerima aduan maka harus menindaklanjuti atau mengklarifikasinya,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, wakil bupati OKI Ja’far Shodiq menegaskan bahwa masyarakat berjak dalat pelayanan publik tanpa ada diskriminatif. Bagi pemerintah sendiri SP4N Lapor menjadi kesempatan melalukan evaluasi terhadap laporan masyarakat. “Juga sarana memberikan klarifikasi bagi masyarakat,” tukasnya. (Al/*)
Cak_In
<
Tidak ada komentar