Griya Literasi

Suami Bunuh Istri di Kabupaten Humbahas di Tuntut Penjara Seumur hidup

Senin, 15 Mei 2023 20:21 1 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Harapan Munthe, Pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, di tuntut Penjara Seumur hidup dalam kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan pidana Seumur hidup pada sidang tuntutan pada Kamis (11/5/2023), di kutip dari detik Sumut melansir laman Simtem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan negeri Tarutung, Pada hari Kamis (15/5/2023).

Griya Literasi

“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri taruntung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama Seumur hidup, “ujar JPU.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.

Di ketahui sebelumnya, Kasus ini terjadi pada Jumat (11/11/2022) tahun lalu dimana Pelaku membunuh dan memutilasi serta memasak daging istrinya di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. (Nissatul Jannah/Mahasiswa PPM 2023).

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode