Tersangka Nur Samsu ini, merupakan tersangka kedelapan yang ditahan, Satresnarkoba Polres Mura, bertepatan pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024,..
Serbuk haram tersebut disita, Satnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten..