Griya Literasi

Tegas, Kemendagri Larang Plt Bupati Muba Mutasi Pegawai

Selasa, 18 Jan 2022 20:53 3 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Berkaitan dengan surat Ketua DPRD Muba ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Plt Bupati Muba menciptakan roda Pemerintahan yang kondusif dengan tidak melakukan mutasi pegawai di sisa jabatan lima bulan lagi direspon Direktorat Jenderal Otonomi Kemendagri.

Respon tersebut tertuang dalam Surat Tanggapan Surat Ketua DPRD Muba dari Kemendagri Nomor : 800/8827/OTDA Berkenaan dengan surat Ketua DPRD Muba nomor : P-170.16/718/DPRD/XI/2021.

“Dengan ketentuan pasal 132A ayat 1 huruf A dan ayat (2) peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah menegaskan Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai,” tulis surat tersebut yang ditandatangani Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

Lanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 108 ayat 3 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pns dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu, dalam pasal 31 ayat 3 peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati atau walikota atas persetujuan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi

“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hal tersebut ke Bupati Muba dan Ketua DPRD dan melaporkan ke Mendagri,” tandasnya.

Sebelumnya DPRD Muba melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar proses mutasi dan pergantian pejabat yang tidak mendesak tak terjadi dengan harapan kinerja pegawai Pemkab Muba tetap stabil.

Hal ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Muba nomor : P-170.16/DPRD/XII/2021 Perihal Pengawasan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Muba.

“Bahwa status Bupati yang masih berhalangan sementara dan Wakil Bupati bukan merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, maka untuk menjaga stabilitas dan kondusifnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dan mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022 maka dari itu DPRD Kabupaten Muba meminta agar tidak diberikan izin untuk dilakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muba dikarenakan isu perombakan jabatan di lingkungan Pemkab Muba telah dan akan memberikan dampak kinerja pemerintah dan kinerja pelayanan di Kabupaten Muba,” ungkap Ketua DPRD Muba Sugondo.

Kemudian, untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang kosong agar dilakukan seleksi terbuka terlebih dahulu. “Nah, terkhusus jabatan Sekretaris DPRD Muba terlebih dahulu harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD Muba,” tegasnya.

“Persoalan ini tidak ada tendensiusnya, kita hanya ingin menciptakan kondisi yang kondusif di Muba ini,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Sebelumnya pula Gubernur Sumsel Herman Deru meminta agar Plt Bupati Beni Hernedi menjaga stabilitas politik dan roda Pemerintahan di Kabupaten Muba. “Jangan sampai terkotak-kotak, hindari gesekan,” pungkasnya. (Al/*)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode