Griya Literasi

Tekan Angka Penyebaran Covid, DPRD Sumsel Akan Ajukan Raperda

Rabu, 21 Okt 2020 11:04 2 menit membaca
PEMKAB MUBA

Sumsel Independen – Penekanan disiplin protokol kesehatan terus dilakukan sebagai bentuk upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 yang dinilai semakin meningkat. Dalam hal ini, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, rencana akan ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam peningkatan disiplin dan penegakkan hukum dalam pencegahan pengendalian penyakit menular dan bencana.

Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati menyampaikan, bahwa pihaknya sengaja mengajukan Raperda tersebut dikarenakan melihat intensitas Covid di Sumsel yang terus meningkat, serta belum dijalankannya protokol kesehatan secara masif.

“Kemudian, Pergub 37 yang dikeluarkan gubernur itu menurut saya, belum merujuk pada hal tekhnis, maka perlu dibuatkan Perda agar lebih mengikat. Namun, Perda ini nantinya bukan hanya untuk Covid, tapi juga akan diberlakukan untuk penyakit menular lainnya ataupun bencana,” kata Anita di ruang kerjanya, Senin (19/10) .

Menurut Anita, Raperda inisiatif yang akan diajukan ini bersifat mendesak, sehingga perlu dipercepat pembahasannya. Ditargetkan, pada 30 November mendatang bertepatan dengan pengesahan APBD Induk 2021, Raperda ini juga disahkan, sehingga dapat diberlakukan.

“Dalam adaptasi new normal sekarang ini, semua lini juga harus diatur, makanya Raperda ini kita anggap urgen dan harus segera disahkan, karena dalam Raperda ini semua sektor akan diatur, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga ekonomi. Selain itu, kita takut karena sebentar lagi akan ada pilkada dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan Raperda ini bisa menjadi acuan dan pegangan,” ujarnya.

Griya Literasi

Raperda ini juga mengacu pada peraturan yang sudah ada, hanya dijadikan satu, karena mendesak, ini sudah kita awali pembicaraannya sejak bulan lalu,” tambah Anita.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Reperda inisiatif yang akan diajukan bersinergi dengan peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya, misalkan seperti Pergub 37 yang dikeluarkan, kemudian di sisi kesehatan, akan disinergikan dengan UU kesehatan ataupun karantina, dan lainnya.

Anita menambahkan, untuk penegakkan hukum Raperda inisiatif yang akan diajukan ini, akan melibatkan TNI-Polri, mengingat keduanya mempunyai kewajiban, salah satu fungsinya pemerliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, melalui pemberian perlindungan, pengayoman dan penegakkan hukum.

“Biasanya untuk penerapan hukum Perda ini dilakukan oleh Pol PP, nah khusus Raperda ini, kita libatkan TNI-Polri, sehingga semua unsur pemerintahan daerah kita libatkan,” ujarnya.

Dalam Raperda ini kata Anita, pihaknya meminta kepada Gubernur Sumsel untuk terus berkoordinasi dengan masing-masing kepala daerah di Sumsel, karena efektivitas pemberlakuan Raperda ini sangat juga bergantung pada kepala daerah masing-masing di 17 kabupaten/kota.

“Dalam Raperda ini, kami minta gubernur harus terus berkoordinasi dengan kabupaten/kota, karena kuncinya kan di kepala daerah, kalau gubernur sudah sepakat dengan ini, inisyaallah ini akan efektif,” pungkasnya. (Cak_In)

Cak_In

Cak_In

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


    MAJALAH TERBARU

    Majalah Independen Edisi LIV

    Sponsor

    Wujudkan Supremasi Hukum
    <

    Majelis Dzikir Ustadz H. Hendra Zainuddin

    Bengkel Las Listrik Karya Jaya

    Perumahan

    xBanner Samping
    xBanner Samping
    Beranda Cari Trending Lainnya
    Dark Mode